Kamis, 25 Juni 2026
BREAKING NEWS
Pemprov Kalbar Dorong Investasi Hijau dan Ekonomi Berkelanjutan di Kalimantan Barat. Pembangunan Jembatan Kapuas I Pontianak akan Segera Direvitalisasi Total untuk Mengurangi Kemacetan. Kejati Kalbar Menetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana Desa. Harga TBS Sawit di Kalbar Mengalami Kenaikan Signifikan, Petani Sambut Positif.

PJS Kecam Aksi Teror terhadap Media Tempo

PJS Kecam Aksi Teror terhadap Media Tempo

Inspirasikalbar, JAKARTA – DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mengecam keras aksi teror terhadap media Tempo yang menganc...

<strong>Inspirasikalbar</strong>, <em>JAKART</em>A – DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mengecam keras aksi teror terhadap media Tempo yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. <p class="" data-start="292" data-end="412">Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba menyampaikan sikap organisasi dalam konferensi pers virtual pada Senin (24/03/2025).</p> <p class="" data-start="414" data-end="546">Redaksi Tempo menerima paket kepala babi tanpa telinga pada 19 Maret 2025 yang ditujukan kepada wartawan Francisca Christy Rosana.</p> <p class="" data-start="548" data-end="646">Pada 22 Maret 2025, Tempo kembali menerima paket berisi enam bangkai tikus yang telah dipenggal.</p> <p class="" data-start="648" data-end="756">Mahmud menilai aksi ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers, hak asasi manusia, dan prinsip demokrasi.</p> <p class="" data-start="758" data-end="797">PJS menyatakan sikap sebagai berikut:</p> <p class="" data-start="799" data-end="971"><strong data-start="799" data-end="833">1. Menolak Segala Bentuk Teror</strong><br data-start="833" data-end="836" />PJS menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang menghambat kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi dan transparansi.</p> <p class="" data-start="973" data-end="1129"><strong data-start="973" data-end="1011">2. Mengutuk dan Melawan Aksi Teror</strong><br data-start="1011" data-end="1014" />PJS mengutuk tindakan yang mengancam kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p> <p class="" data-start="1131" data-end="1302"><strong data-start="1131" data-end="1180">3. Mendesak Kapolri Bertindak Cepat dan Tegas</strong><br data-start="1180" data-end="1183" />PJS meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.</p> <p class="" data-start="1304" data-end="1469"><strong data-start="1304" data-end="1347">4. Mengajak Pers dan Masyarakat Bersatu</strong><br data-start="1347" data-end="1350" />PJS mengajak seluruh lembaga pers dan masyarakat menolak segala bentuk teror serta upaya pembungkaman kebebasan pers.</p> <p class="" data-start="1471" data-end="1586">Mahmud Marhaba mengingatkan jurnalis agar tetap waspada terhadap ancaman yang berupaya membungkam kebebasan pers.</p> <p class="" data-start="1588" data-end="1713">Ketua DPD PJS Gorontalo Jojo Rumampuk menyampaikan bahwa aksi serupa juga terjadi di daerah, meski kurang mendapat sorotan.</p> <p class="" data-start="1715" data-end="1831">Pengurus PJS meminta DPP memperjuangkan kasus teror terhadap jurnalis di daerah agar kebebasan pers tetap terjaga.</p> <p class="" data-start="1833" data-end="1945">Mahmud menegaskan kesiapannya memimpin perjuangan demi kebebasan pers agar jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman.</p>

K
kusmana
Redaksi InspirasiKalbar • 24 Maret 2025

Baca Nanti (Bookmark)