12 November 2025

Polda Kalbar Bongkar 9 Kasus Narkoba, Amankan 86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi

Narkoba

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar Konferensi pers pengungkapan 86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi. (Foto/Humas)

Last updated on Agustus 29th, 2025 at 09:21 pm

InspirasiKalbar, Pontianak– Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membongkar sembilan kasus narkoba sepanjang Juli hingga Agustus 2025.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi menangkap 20 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 86,189 kilogram serta 54,801 butir ekstasi.

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu menegaskan bahwa para pelaku terdiri dari satu residivis dan lima warga negara asing asal Malaysia. Ia menyebutkan sebagian besar barang bukti akan di musnahkan.

Yuka Kawasan Menantang yang Potensial Untuk Sentra Ekonomi

“Sebanyak 79,817 kilogram sabu dan 54,785 butir ekstasi di musnahkan dalam konferensi pers kali ini. Sebelumnya, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi juga sudah di musnahkan. Sisanya, 147,15 gram sabu masih menunggu penetapan pengadilan,” jelas Roma di Pontianak, Kamis 28 Agustus 2025.

Modus yang di gunakan para pelaku

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi memaparkan modus yang di gunakan para pelaku. Menurutnya, jaringan narkotika kerap menyelundupkan barang haram lewat jalur tidak resmi di perbatasan, menyamarkannya dengan kemasan buah maupun teh Tiongkok, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi.

Tolak Gaji DPR RI, Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi dengan Lima Tuntutan

Para pengedar juga menggunakan sistem ranjau atau jaringan terputus untuk menghindari deteksi aparat. “Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mengungkap 77 kasus dengan barang bukti 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir ekstasi,” ungkap Deddy.

Ia menambahkan, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar yang bisa di tambah sepertiga dari nilai tersebut.

Insentif Tak Jelas, Empat Pengurus KDMP Parit Baru Mundur

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen penuh Polri dalam perang melawan narkoba.

“Kami akan terus bekerja sama dengan BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, dan TNI untuk menutup jalur masuk barang haram di wilayah perbatasan. Masyarakat juga harus waspada agar tidak terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba,” tegas Bayu.

Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda

Konferensi pers berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar. Hadir dalam acara tersebut Ka BNN Provinsi Kalbar Brigjen Pol Totok Lisdiarto, Aspidum Kajati Kalbar Hadianto, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbar Muhammad Lukman, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Robert Aprianto Uda, Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Sektor Timur, serta awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *