Polda Kalbar Musnahkan 8 Kg Sabu, Bongkar Jaringan Perbatasan

Foto para tersangka Narkotika saat sedang pers rilis
Inspirasikalbar, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan sabu seberat 8,01 kilogram hasil pengungkapan kasus selama September 2025. Barang ham itu merupakan hasil pengungkapan dari jalur penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan. Pemusnahan ini di gelar di RS Bhayangkara Anton Sujarwo, Pontianak, Senin (29/9/2025).
Barang haram tersebut di hancurkan dengan incinerator bersuhu tinggi, di saksikan jajaran Polda Kalbar, BNNP, Kejaksaan Tinggi, dan Bea Cukai.
Dari total pengungkapan sepanjang September, aparat berhasil menyita 8,49 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi dari 11 kasus dengan 15 tersangka, termasuk dua warga negara Malaysia dan dua residivis.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa barang bukti yang di musnahkan setara dengan potensi penyalahgunaan oleh lebih dari 67 ribu orang. “Ini bukti komitmen kami menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengungkapkan modus jaringan peredaran kerap memanfaatkan jalur tikus di perbatasan. Sabu di samarkan dalam kemasan buah, teh asal Tiongkok, hingga jasa pengiriman. “Berkat informasi masyarakat dan kerja keras anggota, upaya itu bisa di gagalkan,” katanya.
Sepanjang Januari hingga 28 September 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mengungkap 88 kasus dengan barang bukti 158,2 kilogram sabu dan lebih dari 54 ribu butir ekstasi. Angka ini setara 90 persen dari target tahunan berdasarkan DIPA 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Operasi ini, selain menyelamatkan ribuan generasi muda, juga sejalan dengan program nasional pemberantasan narkoba dalam kerangka Asta Cita Presiden.