Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Perbatasan Malaysia

35 Paket Norkoba

Berita, Hukum, Nasional163 Dilihat

InspirasiKalbar, Putussibau – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah perbatasan terus di gencarkan oleh Polres Kapuas Hulu.

Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu bersama personel Polsek Puring Kencana berhasil mengungkap peredaran narkoba yang di duga berasal dari Malaysia.

Dua pelaku berinisial H dan S kini di amankan bersama barang bukti sabu-sabu dalam kemasan teh Cina yang totalnya mencapai 35 bungkus.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Sprin Nomor 2340/IX/RES.4.2/2024/Satresnarkoba, tanggal 30 September 2024, yang menyasar jalur-jalur rawan peredaran narkoba di daerah perbatasan.

Berkat informasi masyarakat, pada Minggu, 10 November 2024 sekitar pukul 08.10 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang melintasi Jalan Lintas Nanga Kantuk – Langau, Dusun Upak, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang.

Menurut laporan, operasi di awali dengan informasi yang di terima pada Kamis, 7 November 2024, tentang rencana penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur setapak di perbatasan.

Setelah koordinasi antara Kapolsek Puring Kencana dan Kasatresnarkoba Polres Kapuas Hulu, tim langsung menyusun operasi pengintaian.

Pada 10 November 2024 pagi, tim menerima informasi bahwa pelaku telah meninggalkan wilayah Kecamatan Puring Kencana. Dengan posisi strategis di sejumlah titik, personel berhasil menghentikan sepeda motor yang di kendarai oleh dua pria.

Setelah pemeriksaan intensif, di temukan 35 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh Cina merk Daguanyin yang di duga kuat merupakan narkoba jenis sabu-sabu.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni; Hendrikus Budaya (35 tahun), warga Dusun Kedang, Desa Merakai Panjang, Kecamatan Puring Kencana. Selain itu, polisi juga menangkap pelaku lainnya yakni; Saref, (38 tahun), warga Dusun Sejajah, Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Dari pengungkapan ini Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 35 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan teh Cina Daguanyin, 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni Honda Verza dan Honda Supra tanpa pelat, 2 unit handphone (Vivo 1820 dan OPPO A18) serta Uang tunai sebesar Rp 8 juta.

Operasi pengungkapan ini melibatkan anggota dari Satresnarkoba dan Polsek Puring Kencana, termasuk IPTU Jamali, sebagai Kasatresnarkoba. Tim gabungan berjumlah lebih dari 10 personel yang turut berperan dalam keberhasilan penangkapan ini.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Kapuas Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di jalur-jalur perbatasan guna mencegah masuknya narkoba ke wilayah Indonesia.

Upaya tegas dari jajaran kepolisian Kalimantan Barat ini di harapkan mampu memutus rantai peredaran narkoba di daerah perbatasan, sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat narkoba internasional yang kerap memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur distribusi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *