InspirasiKalbar, Pontianak – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi proyek serat optik yang melibatkan dua tersangka, yaitu Kepala Dinas Kominfo Kalbar berinisial S dan seorang kontraktor berinisial A.
Meski telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, keduanya hingga kini belum juga ditahan.
Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menyayangkan ketidakjelasan langkah Kejari dalam menangani kasus ini. Ia membandingkan penegakan hukum terhadap kasus dugaan suap Harun Masiku, di mana tersangka HK yang sempat tidak ditahan pasca penetapan status, kini telah resmi di tahan oleh KPK.
“Namun, hal ini tidak berlaku bagi tersangka S dan A. Keduanya masih bebas berkeliaran, sementara status tersangka sudah lama di jatuhkan. Kami meminta Kejari Pontianak untuk menjelaskan alasan di balik keputusan ini,” ujar Eallysius kepada wartawan, Sabtu (22/2).
PW GNPK RI Kalbar menyoroti potensi risiko yang dapat terjadi akibat tidak di dtahannya kedua tersangka, seperti hilangnya barang bukti atau upaya melarikan diri. Meski penyidik memiliki hak untuk menahan atau tidak, keputusan ini dinilai mengusik rasa keadilan dan menimbulkan spekulasi adanya intervensi dari pihak berkepentingan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, sebagaimana kami juga mengawal kasus pengadaan tanah milik Bank Daerah. Tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni SDM, SI, dan MI, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut, meskipun mereka telah kalah dalam praperadilan. Sementara satu orang tersangka lainnya, PAM, telah di serahkan ke Kejari Pontianak dan menunggu persidangan,” tegasnya.
PW GNPK RI Kalbar mendesak Kejari Pontianak agar transparan dalam proses hukum dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di Kalbar. Publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku korupsi demi menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan.