InspirasiKalbar, Pontianak – Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak akan melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke- II di Hotel Gajah Mada Pontianak, Kalimantan Barat pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Kegiatan Rakerda akan dihadiri oleh seluruh pengurus DAD se Kota Pontianak, Temenggung DAD se Kecamatan Kota Pontianak, Ketua dan pengurus DAD Provinsi Kalbar serta tamu undangan.
Ketua panitia Rakerda, Alex Sandra Djaong, mengatakan, Rakerda ke-II ini akan mengangkat tema “Kita memperkokoh dan mempererat hukum adat selaras dengan hukum positif di Kota Pontianak menuju Indonesia Emas 2045” dengan tujuan untuk menyamakan persepsi tentang esensi.
“Makna dan eksistensi hukum adat khusus nya hukum adat Dayak yang merupakan bagian dari hukum positif,” jelasnya.
Alex juga mengatakan bahwa penerapan hukum adat di kota Pontianak perlu di sosialisasikan lebih mendalam lagi sehingga DAD Kota Pontianak bisa menerapkannya secara lebih bijaksana serta adil bagi masyarakat untuk menghindari adanya oknum yang menggunakan hukum adat secara tidak bertanggung jawab.
Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, menjelaskan, kegiatan Rakerda merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka untuk membuat program kerja yang bisa berkesinambungan.
“Jadi diharapkan semua pengurus yang sudah ada di dalam SK kepengurusan DAD kota Pontianak bisa berperan aktif, proaktif dalam memberikan saran dan pendapat untuk kemajuan DAD Kota Pontianak kedepannya, khususnya untuk memperkokoh dan mempererat hukum adat selaras dengan hukum positif di Kota Pontianak,” harapnya.