Sanen Harap Komitmen Kepala Daerah Perjuangkan Pertambangan Rakyat

sanen

Foto sebuah Lokasi di Kalimantan Barat yang hutan dan lingkungannya rusak akibat aktivitas PETI. (Foto/Dok)

InspirasiKalbar, Pontianak – Praktisi hukum, Glorio Sanen meminta komitmen seluruh kepala daerah di Kalimantan Barat untuk mendorong Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk menyelesaikan persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Menurutnya, komitmen tersebut menjadi penting, karena persoalan PETI menjadi persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, namun juga menimbulkan persoalan hukum.

“Makanya kita mendorong komitmen kepala daerah untuk memperjuangkan WPR, ini solusi konkret mengatasi PETI di Kalimantan Barat,” kata Sanen.

Di Kalbar sendiri, baru dua daerah yang mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Ketapang dan Kapuas Hulu. Adapun pihak pengelolanya masyarakat dalam bentuk wadah koperasi.

Menurut Sanen, alasan mendasar perlunya WPR tak lain untuk melegalkan aktivitas masyarakat. Selama ini, ada banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas ini.

Namun, mereka bekerja dengan was-was, karena aktivitas ini di anggap ilegal. Bahkan, kerap berurusan hukum.

“Maka dari itu, dengan mereka mendapatkan izin pertambagan rakyat (IPR) mereka nantinya bisa bekerja dengan tenang, dan tetap harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang di syaratkan, menjaga kelestarian lingkungan,” ungkapnya.

Disisi lain, mereka juga dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dalam bentuk PAD.

Disi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga semakin terbuka memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi hingga korporasi mengelola tambang.

Ini dibuktikan dengan  revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau revisi UU Minerba, yang di dalamnya  memberikan akses bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan koperasi bisa mengelola izin usaha pertambangan (IUP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *