12 November 2025

Firma Hukum Sanen Pertimbangkan Langkah Hukum atas Pemberitaan Menyesatkan

2110d854-d4b0-4d21-90ba-5b0ba2883f97

Perwakilan Firma Hukum Sanen, Feriansyah

Inspirasikalbar, PONTIANAK – Firma Hukum Sanen meluruskan kembali munculnya pemberitaan di salah satu media yang di nilai menyesatkan dan merugikan reputasi mereka.

Pemberitaan tersebut di sebut-sebut bernada tendensius karena memunculkan isu lama yang telah tuntas di kepolisian.

, menegaskan bahwa perkara yang di maksud sudah di tangani oleh Polda Kalimantan Barat, dan hasil penyelidikan menyatakan tidak di temukan unsur pidana.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Juli 2025.

“Karena itu, pemberitaan yang beredar jelas menyesatkan dan tidak benar. Pada tahap penyelidikan, SP2HP Polda Kalbar menegaskan bahwa perkara tersebut bukan merupakan peristiwa pidana,” tegas Feriansyah, Senin (20/10/2025).

Pemberitaan Di nilai Tidak Etis dan Menyesatkan

Ia menilai, isi pemberitaan tersebut telah menggiring opini publik seolah-olah advokat Firma Hukum Sanen sedang menghadapi proses hukum pidana. Padahal, penyelidikan telah di hentikan secara resmi karena tidak di temukan perbuatan melawan hukum.

“Pokok perkaranya sudah jelas di hentikan. Jadi tidak ada kaitan dengan kantor kami,” ujarnya.

Feriansyah juga menyesalkan cara pemberitaan yang memuat foto salah satu advokat dengan efek blur pada bagian mata, karena di nilai tidak etis dan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Penayangan foto seperti itu seolah menggambarkan seseorang sebagai pelaku kejahatan. Padahal, faktanya tidak ada konfirmasi apa pun kepada kami sebelum berita itu di publikasikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Firma Hukum Sanen menduga terdapat motif tertentu di balik munculnya kembali isu tersebut menjelang momentum politik dan dinamika sosial saat ini. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap isi pemberitaan dan sumbernya.

“Kami sedang mempelajari seluruh aspek hukum dari pemberitaan itu. Jika di temukan pelanggaran kode etik jurnalistik atau penyebaran informasi tidak benar, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Feriansyah.

Soroti Etika Jurnalistik dan Tuntut Klarifikasi Media

Firma Hukum Sanen juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan langkah yang akan di ambil tetap berada dalam koridor hukum dan etika pers.

“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi kebebasan itu juga harus di jalankan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta dan konfirmasi yang seimbang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *