Sekda Singkawang Jadi Tersangka Korupsi Keringanan Retribusi

8f2328e4-d4a1-4a2e-9058-ef87125eaf19

Inspirasikalbar, Singkawang-Kejaksaan Negeri Singkawang resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang berinisial S sebagai tersangka dugaan korupsi keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan lahan milik Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kamis (10/7/2025).

Kasi Intel Kejari Singkawang, Ambo Rizal, menyebut penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah. Tersangka juga langsung di tahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Singkawang.

“Penahanan untuk mempermudah penyidikan. Ada kerugian negara Rp3,1 miliar akibat kebijakan yang menyimpang dari aturan,” ujar Ambo.

Kasus ini bermula dari keringanan 60 persen retribusi dan penghapusan denda administrasi terhadap PT Palapa Wahyu Group. Nilai retribusi yang semula Rp5,2 miliar turun menjadi Rp2,09 miliar, di bayar cicilan selama 10 tahun.

Sekda S di duga melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah tanpa konsultasi ke Kementerian Keuangan, Kemendagri, maupun Gubernur Kalbar.

“Kami akan terus mendalami pihak lain yang terlibat,” tegas Ambo Rizal.

Tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari keringanan 60 persen retribusi dan penghapusan denda administrasi terhadap PT Palapa Wahyu Group. Nilai retribusi yang semula Rp5,2 miliar turun menjadi Rp2,09 miliar, dibayar cicilan selama 10 tahun.

Sekda S diduga melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah tanpa konsultasi ke Kementerian Keuangan, Kemendagri, maupun Gubernur Kalbar.

“Kami akan terus mendalami pihak lain yang terlibat,” tegas Ambo Rizal.

Tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *