Inspirasi Kalbar
Beranda Berita Sengketa Lahan Memanas, Kades Pangkalan II Bongkar Fakta Mengejutkan

Sengketa Lahan Memanas, Kades Pangkalan II Bongkar Fakta Mengejutkan

Foto Kades dan mantan Kades Sungai Pangkalan II Bengkayang

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

    Inspirasikalbar,Pontianak — Sengketa lahan antara Daniel Panjaitan dan Edi Mustari di wilayah Sungai Pangkalan II kian memanas dan menyita perhatian publik.

    Persoalan ini tak hanya soal klaim kepemilikan, tetapi juga membuka fakta administratif hingga dugaan konflik kepentingan di tingkat desa.

    Kepala Desa Sungai Pangkalan II, Euw That Bun, akhirnya angkat bicara setelah di mintai klarifikasi terkait laporan dugaan penyerobotan lahan yang di layangkan oleh Daniel Panjaitan.

    Ia menegaskan, kehadirannya untuk memastikan keabsahan data dan batas wilayah administratif.

    “Saya datang memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi terkait keabsahan kepemilikan tanah saudara Daniel Panjaitan, termasuk memastikan wilayah administrasinya,” tegasnya.Jumat(11/4/2026), di Polda Kalbar.

    Menurutnya, berdasarkan data resmi desa, lahan yang di sengketakan secara sah berada dalam wilayah Desa Sungai Pangkalan II.

    Pernyataan ini sekaligus membantah klaim pihak Edi Mustari yang menyebut lokasi tersebut masuk Desa Mandor, Kecamatan Capkala.

    “Secara administratif, itu jelas masuk wilayah kami,” ujarnya.

    Kades Desa Mandor adalah Istri Edi Mustari

    Namun, polemik semakin panas setelah terungkap bahwa Kepala Desa Mandor merupakan istri dari Edi Mustari.

    Fakta ini memicu sorotan publik karena di nilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam sengketa tersebut.

    “Kebetulan Kepala Desa Mandor itu adalah istrinya saudara Edi Mustari,” ungkap Euw That Bun.

    Ia menegaskan pihaknya tetap profesional dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke jalur hukum tanpa berprasangka.

    Dari sisi riwayat lahan, Euw That Bun menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya milik kelompok masyarakat Sungai Pangkalan II yang kemudian diserahkan kepada Daniel Panjaitan untuk dikelola. Sejak itu, Daniel menggarap lahan dan menanaminya dengan kelapa sawit.

    Konflik mulai mencuat saat Edi Mustari juga melakukan aktivitas penanaman di area yang sama. Bahkan, tanaman sawit di lokasi itu disebut sudah berdampingan hingga nyaris berimpitan.

    “Di lapangan, tanaman sawit mereka sudah sangat dekat, bahkan hampir bertumpuk,” jelasnya.

    Upaya penyelesaian secara damai sebenarnya telah dilakukan. Pemerintah desa mengaku sudah tiga kali melayangkan undangan mediasi kepada Edi Mustari, namun tidak pernah dihadiri.

    “Kami sudah tiga kali mengundang, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” katanya.

    Sementara itu, Edi Mustari tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. Ia mengklaim memiliki dokumen lengkap yang menguatkan kepemilikan, serta menyebut lokasi itu masuk wilayah Desa Mandor.

    “Yang pasti lahan tersebut milik saya, ada surat-suratnya. Bahkan dalam peta kabupaten dan IUP perusahaan, jelas masuk Desa Mandor,” tegasnya.

    Hingga kini, sengketa masih belum menemukan titik terang. Pemerintah desa berharap kedua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan musyawarah sebelum konflik semakin meluas.

    Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!

    Klik Disini
    Bagikan:

    Iklan