Inspirasikalbar, Tanggerang – Imigrasi Tangerang mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Pantai Indah Kapuk (PIK2), Kabupaten Tangerang.
Ketiga WNA tersebut berinisial SFO (33), CUD (23), dan JPC (31) di duga menyalahgunakan izin tinggal (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, menyatakan pengamanan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat WNA yang meresahkan. Kami mengerahkan anggota pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pengawasan,” ujar Uray pada Senin (1/7/2024).
Setelah melakukan pengawasan di wilayah PIK2, Kabupaten Tangerang, pihak Imigrasi menemukan tiga WNA yang diduga berkewarganegaraan Nigeria.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan, dua WNA diduga ‘overstay’ dan satu lainnya tidak dapat menunjukkan paspor,” jelas Uray.
Uray menambahkan, setelah mendesak WNA tersebut untuk menunjukkan paspornya, ternyata izin tinggal mereka sudah ‘overstay’.
“Ketiganya kami amankan ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Uray.
Ketiga WNA asal Benua Afrika itu diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.
“Saat ini ketiganya berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya, Nigeria,” ungkapnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten, Dadan Gunawan, mengapresiasi kinerja Imigrasi Tangerang atas tindakan tersebut