InspirasiKalbar, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar. Hingga kini, 27 saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyatakan bahwa penyidik masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan bukti untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Tim penyidik masih melakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Kami juga sudah memeriksa ahli untuk memperkuat bukti tersebut, dan bekerja sama dengan BPKP guna menghitung kerugian negara,” ujar I Wayan Gedin Arianta, Selasa 8 Oktober 2024.
Selain saksi-saksi yang telah diperiksa, Kejati Kalbar juga telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalbar periode 2021-2023.
Panggilan tersebut tertuang dalam surat nomor B-182/O.1.5/Fd.1/06/2024, dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis, 6 Juni 2024. Namun, Sutarmidji saat itu di duga mangkir dari panggilan tersebut, sehingga di jadwalkan pemanggilan ulang.
“Pemanggilan ulang akan di jadwalkan, namun tanggal pastinya belum di tentukan. Nanti penyidik yang akan menetapkan waktu pemanggilannya,” jelas Wayan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama menjelang Pilkada 27 November 2024. Proses penyelidikan di perkirakan akan kembali aktif setelah Pilkada selesai, di mana perkembangan lebih lanjut di harapkan dapat segera memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi keadilan dan transparansi bagi masyarakat Kalimantan Barat.