Inspirasi Kalbar
Beranda Berita Tambang Pasir Diduga Rugikan Daerah, PT Pasir Kalimantan Terancam Sanksi Berat

Tambang Pasir Diduga Rugikan Daerah, PT Pasir Kalimantan Terancam Sanksi Berat

Inspirasikalbar, KUBU RAYA – Dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas tambang pasir kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya.

Pemerintah daerah menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas penambangan yang di lakukan PT Pasir Kalimantan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga membuka peluang masuk ke ranah pidana korupsi.

Temuan ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, pada Jumat (3/4/2026).

Dalam sidak tersebut, tim gabungan menemukan aktivitas tambang pasir yang di duga tidak menjalankan kewajiban pembayaran retribusi kepada daerah. 

Sukiryanto menegaskan, perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun, namun belum pernah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PT Pasir Kalimantan ini belum pernah menyetor retribusi ke Kabupaten Kubu Raya, padahal sudah satu tahun beroperasi,” tegasnya. 

Ia menjelaskan, aktivitas penambangan di lakukan di wilayah sungai yang melintasi dua kabupaten, yakni Kubu Raya dan Sanggau.

Berdasarkan aturan, perusahaan wajib membayar retribusi ke dua wilayah tersebut. Namun fakta di lapangan menunjukkan kewajiban itu tidak di jalankan.

Tak hanya itu, pemerintah juga menemukan indikasi distribusi pasir dalam skala besar ke luar daerah. Ratusan ponton disebut rutin mengangkut pasir setiap bulan, bahkan hingga ke Jakarta, tanpa memberikan kontribusi yang seharusnya kepada daerah. 

“Bayangkan, ratusan ponton setiap bulan berangkat, tetapi daerah tidak menerima apa-apa. Ini tidak adil bagi masyarakat,” ujar Sukiryanto.

Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!

Klik Disini
Bagikan:

Iklan