InspirasiKalbar, Kubu Raya – Enam truk yang membawa muatan rotan mentah terpantau di kawasan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Rotan tersebut di duga akan di selundupkan ke Malaysia melalui perbatasan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang.
Rotan ini berasal dari Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, dan rencananya akan dibawa ke Jagoi Babang, perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
Truk-truk tersebut mulai memasuki wilayah Kecamatan Sungai Ambawang di Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (17/9) malam.
“Iya benar, muat rotan dari Kalteng mau bawa ke Jagoi Babang,” kata salah satu sopir truk, Samsuri, saat diwawancarai wartawan pada Rabu (18/9) dini hari.
Masing-masing truk membawa sekitar 5 ton rotan mentah berwarna putih kekuningan. Berdasarkan surat jalan yang di sampaikan Samsuri, rotan tersebut dikirim dari Primer Koperasi Jasa Panju Panjung, yang beralamat di Jalan Damang Lemang No. 1, Palangkaraya.
Tujuan pengirimannya adalah Koperasi Produsen Bung Topuji Labag Luag di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Sebelumnya, sekitar pukul 23.00 WIB, dua truk terpantau terparkir tidak jauh dari SPBU Jalan Trans Kalimantan, sekitar 500 meter dari Gang Parit Aim.
Namun, kedua truk yang seharusnya bergerak menuju arah Kota Pontianak justru berbalik arah menuju wilayah Tayan.
Di sekitar Kampung Jawa, salah satu dari dua truk tersebut kembali berbalik arah dan masuk ke sebuah gudang setelah dibuntuti oleh anggota LSM dan awak media yang sedang meliput.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari rekan sopir, truk-truk lainnya masih bertahan di wilayah Desa Laet, Kecamatan Tayan Hilir.
Diduga, pergerakan truk yang membawa rotan tersebut telah diketahui oleh aparat penegak hukum.
“Kami mendapat informasi adanya enam truk yang membawa rotan mentah diduga akan diselundupkan ke Malaysia melalui Jagoi Babang,” kata salah satu anggota Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalbar, M. Yasin.
Setelah dilakukan investigasi lapangan, ternyata memang benar ada truk dari Kalteng yang berada di sekitaran Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang.
“Pengakuan sopir memang benar akan dibawa ke Jagoi Babang perbatasan dengan Malaysia,” tambah Yasin.
Yasin meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak cepat untuk mengusut tuntas modus pengiriman rotan mentah seperti ini. Selama 13 tahun, keran ekspor rotan mentah belum dibuka oleh pemerintah alias di larang.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 tahun 2011, ekspor rotan hanya di perbolehkan untuk produk barang jadi.
Selain itu, hanya Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) yang diakui oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang di izinkan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan rotan mentah dari Indonesia ke luar negeri. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas untuk mencegah dan menangani kasus serupa di masa mendatang.