Viral Terbongkar Penyelundupan CPO Ilegal, Tim Investigasi Diteror dan Difitnah Oknum

WhatsApp Image 2025-08-05 at 00.06.55

Mendokumentasikan langsung penyulingan CPO dari truk tangki ke boks kontainer di

Inspirasikalbar, Kubu Raya – Dugaan penyelundupan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memasuki babak baru.

Tim Gabungan Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Republik Indonesia (LKRI), yang membongkar praktik tersebut, mengaku mendapat teror dan fitnah dari oknum yang di duga bagian dari jaringan mafia CPO.

Sebelumnya pengungkapan ini terjadi pada Minggu (3/8/2025) pukul 02.14 WIB mendapati penyulingan CPO dari truk tangki ke boks kontainer di sebuah gudang tak jauh dari Mako Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang.

Namun, Ketua Tim Gabungan, Rabudin Muhammad, menyebut pihaknya justru mendapat tuduhan tak berdasar dari oknum melalui telepon WhatsApp, yang menuding tim LKRI meminta sejumlah uang kepada pemilik gudang dan barang.

“Oknum pelaku fitnah ini menyebarkan tuduhan tanpa bukti. Kami minta di buktikan secara konkret. Ini mencemarkan nama baik jurnalis dan tim investigasi gabungan yang sudah membuka praktik mafia ilegal di Kalbar,” tegas Rabudin dalam konferensi pers di Kubu Raya, Senin (4/8/2025).

Rabudin mengungkapkan, investigasi mereka mendapat dukungan dari personel Intelmob Polda Kalbar. Ia menilai tuduhan itu justru menghambat pemberantasan jaringan penyelundupan CPO ilegal yang bebas beroperasi di sejumlah lokasi di Kalbar.

Mendapatkan teror dan Fitnah

Selain fitnah, Rabudin menyebut timnya juga mendapat teror. Saat keluar dari lokasi penggerebekan, sebuah mobil pribadi warna putih membuntuti dua anggota tim pada dini hari. Dugaan sementara, teror itu di lakukan oleh orang suruhan mafia CPO.

Dari hasil investigasi, tim menemukan keterangan seorang pengusaha berinisial SB yang mengaku membeli CPO hasil “kencingan” sopir tangki karena alasan kekurangan gaji. CPO itu ditampung dan dijual kembali, termasuk ke gudang yang dikelola pria bernama Hendro, yang mengenal pemilik berinisial HI.

Hendro juga menyebut gudang tersebut terhubung dengan seorang berinisial DD, yang disebut sebagai bos pemilik dan pengatur distribusi CPO ilegal. Namun, upaya tim untuk menghubungi DD gagal. Rabudin menilai sikap Hendro yang meledek tim menunjukkan indikasi perlawanan terhadap fungsi kontrol sosial pers.

“Kejadian ini patut di duga sebagai bentuk kebal hukum dari pelaku mafia CPO. Itu jelas pelanggaran konstitusi dan UU Pers. Kami tidak akan tunduk pada tekanan seperti ini,” ujar Rabudin.

Tim LKRI juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat dalam melindungi jaringan mafia tersebut. Dugaan ini masih dalam pendalaman.

Rabudin menegaskan pihaknya bekerja sesuai demokrasi dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi.

“Kami meminta siapa pun yang menuduh untuk membuktikan di hadapan publik sesuai hukum. Jangan sampai kebenaran di kalahkan hoaks dan fitnah,” tutup Rabudin.

Tim LKRI memastikan akan mempublikasikan setiap perkembangan kasus agar transparan kepada publik, sejalan dengan instruksi Presiden, Kapolri, Mahkamah Agung, dan Kapolda Kalbar untuk memberantas praktik ilegal di Kalimantan Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *