Wamenaker Sidak Tiga Perusahaan Soal Ijazah Pekerja

Inspirasikalbar, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan di Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025). Ketiga perusahaan yang didatangi yakni Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.
Sidak ini dil akukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan penahanan atau penghilangan ijazah oleh pihak perusahaan terhadap mantan pekerja. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah tegas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan perlindungan atas hak dasar pekerja.
“Kami turun langsung karena menerima aduan masyarakat soal ijazah yang di singkirkan oleh perusahaan,” kata Wamenaker Immanuel.
Ia menekankan bahwa langkah ini selaras dengan amanat undang-undang serta arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di lapangan bukan untuk mengintimidasi pelaku usaha, tetapi sebagai representasi negara dalam melindungi warganya.
https://inspirasikalbar.com/sri-mulyani-tekankan-integritas-cpns-kemenkeu-2025/
“Saya hadir sebagai perwakilan negara. Bukan untuk menekan atau menghancurkan siapa pun, melainkan untuk memastikan pekerja terlindungi. Biarkan pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya, sementara negara hadir menjamin hak pekerja tetap di jaga,” tegasnya.
Wamenaker menilai praktik penahanan ijazah, khususnya terhadap mantan karyawan, melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana, terlebih bila di sertai permintaan uang tebusan. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat di benarkan dalam sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan.
Kemnaker sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja. Wamenaker berharap seluruh perusahaan mematuhi pedoman ini untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan pekerja.
https://inspirasikalbar.com/bank-kalbar-salurkan-29-sapi-kurban-idul-adha/
“Saya ingatkan kembali bahwa penahanan ijazah itu pelanggaran hukum. Apalagi jika meminta uang untuk mengembalikannya. Itu bisa masuk ranah pidana,” ujar Immanuel.
Sidak tersebut di akhiri dengan momen penting: penyerahan langsung sejumlah ijazah oleh manajemen perusahaan kepada mantan pekerja. Momen ini menjadi simbol nyata kehadiran negara dan wujud pemulihan hak pekerja.
Perusahaan bersikap kooperatif
Wamenaker mengapresiasi perusahaan yang bersikap kooperatif dan bersedia mengembalikan dokumen para pekerja. Ia menyebut langkah tersebut mencerminkan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam membangun iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah kooperatif dengan keputusan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, para mantan pekerja yang menerima kembali ijazah mereka menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih atas kehadiran pemerintah yang responsif. Mereka mengaku lega karena dokumen penting itu akhirnya kembali ke tangan mereka.
https://inspirasikalbar.com/bandara-supadio-kembali-sandang-status-internasional/
“Terima kasih kepada Wamenaker yang sudah membela hak kami. Kami merasa negara benar-benar hadir,” ujar salah satu mantan pekerja yang menerima kembali ijazahnya.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam terhadap praktik-praktik yang merugikan tenaga kerja, serta menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi.
Sumber :Biro Humas Kemnaker/ kemnaker.go.id