Warga Menang Banding, Sengketa Lahan dengan PT SMS Berlanjut ke Kasasi

Kuasa Hukum Warga

Kartius, kuasa hukum warga yang mengugat Perusahaan Sawit PT Satria Multi Sukses di Desa Keramas, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak memberikan saat keterangan pers kepada wartawan di kantornya. (Foto/InspirasiKalbar)

InspirasiKalbar, Pontianak – Sengketa lahan antara Kandar, seorang warga Desa Keramas, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, dengan PT Satria Multi Sukses (SMS) kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak telah memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Ngabang yang memenangkan Kandar sebagai pemilik sah lahan seluas 43,3 hektare.

Kuasa hukum warga, Kartius, menegaskan bahwa perjuangan hukum ini menunjukkan bahwa tidak selamanya “gajah menang melawan semut.”

PT SMS yang menguasai lahan melalui Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2009, tidak pernah mengelolanya selama 15 tahun, sehingga warga menggugat perusahaan tersebut.

“Kami sudah mengajukan memori kasasi dan berharap Mahkamah Agung tetap berpihak kepada keadilan. Dari PN Ngabang hingga Pengadilan Tinggi Pontianak, kami sudah menang. Ini bukti bahwa tidak selamanya perusahaan besar bisa semena-mena terhadap warga kecil,” ujar Kartius kepada wartawan di kantornya, di Pontianak, Jumat 28 Februari 2025.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum warga, Fransiskus Saju, menjelaskan bahwa pada 2009, Kandar menyerahkan lahannya kepada PT SMS dengan kesepakatan bagi hasil 20:80. Namun, hingga kini, tak ada satu rupiah pun yang di terima Kandar dari hasil pengelolaan lahan.

“PT SMS telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perusahaan tak mengelola lahan, tak membagi hasil, dan mengabaikan perjanjian. Kami telah mencoba negosiasi, tapi tak membuahkan hasil. Karena itu, kami membawa perkara ini ke pengadilan,” jelas Fransiskus.

Menurutnya, PN Ngabang telah membatalkan perjanjian antara Kandar dan PT SMS serta memerintahkan pengembalian lahan kepada penggugat. Namun, PT SMS melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, yang akhirnya tetap memenangkan Kandar. Tak terima dengan putusan itu, perusahaan kini mengajukan kasasi ke MA.

Sebagai pemilik lahan, Kandar berharap Mahkamah Agung tetap berpihak kepadanya. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah mengingkari janji dan menyebabkan dirinya mengalami kerugian.

“Saya merasa benar, dan perusahaan memang salah. Mereka berjanji mengelola lahan dan membagi hasil, tapi tidak ada realisasi. Saya menuntut keadilan dan meminta pertanggungjawaban perusahaan,” tegas Kandar.

Tiga tuntutan warga kepada PT Satria Multi Sukses (SMS) yakni Pertama, realisasi bagi hasil 20:80 tanpa potongan operasional, Kedua perawatan dan pengelolaan lahan sawit yang sudah ditanami dan Ketiga, Pengembalian lahan jika PT SMS tidak bersedia memenuhi tuntutan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *