InspirasiKalbar, Sekadau – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Sekadau Tahun 2024, di Aula Hotel Vinca Borneo Sekadau pada Selasa pagi (30/07/24).
Kegiatan ini mengusung tema “Sinergitas dan Kolaborasi Dalam Penguatan Pengawasan Keimigrasian”.
Rapat TIMPORA dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Frans Simamarta dan berbagai pihak terkait seperti Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sekadau, BIN Korwil Sekadau, BAIS Sekadau, POLRES Sekadau, Kodim 1204 Sanggau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau, Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, dan perwakilan setiap Camat di Kabupaten Sekadau.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bambang Irawan menyatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk pertukaran informasi serta memperkuat dan meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad, dalam sambutannya menekankan terkait tugas dan fungsi dari Pengawasan Orang Asing. Kedepan memperkuat sinergitas dari segala pihak untuk saling bekerja sama serta wadah untuk bertukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di daerah Kabupaten Sekadau.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Rapat TIMPORA, dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bambang Irawan. Dalam rapat tersebut Bambang Irawan menekankan tiga hal utama tetang tugas dan fungsi Keimigrasian, Kebijakan Selective Policy, tugas dan fungsi dari Tim
Pengawasan terhadap Orang Asing, dan juga menjelaskan terkait isu-isu terkait Orang Asing yang terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau seperti Investasi Online dalam bentuk Trading yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang diduga suami berkewarganegaraan Malaysia serta terdapat salah satu Warga Negara China yang pernah menjual obat-obatan tradisional secara illegal di Kabupaten Sekadau.
Dalam pembahasannya, juga menekankan agar instansi terkait saling bekerja sama terhadap
keberadaan dan kegiatan Orang Asing agar tidak terjadi penyalahgunaan Izin Tinggal serta kegiatan lainnya yang membahayakan ketertiban dan kedaulatan Negara. (RED)