Ketua LPM Kalbar Tegaskan: Jangan Gunakan Nama Adat, Agama, atau Ormas untuk Langgar Hukum

Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kalimantan Barat, Ellysius Aidy. (Foto/InspirasiKalbar)
InspirasiKalbar, Pontianak – Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh menggunakan nama adat, agama, atau organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai tameng untuk melakukan pelanggaran hukum.
Ellysius menyampaikan kekhawatirannya atas maraknya oknum yang mengatasnamakan adat Dayak untuk menakut-nakuti atau bahkan memeras warga. Ia mencontohkan insiden yang baru-baru ini terjadi di kawasan Jalan Gajah Mada, Pontianak.
Baca Juga: https://inspirasikalbar.com/sigesid-strategi-humanis-satpol-pp-kubu-raya-tertibkan-pkl-tanpa-kekerasan/
Sanksi adat dari pihak
Seorang warga mendapat sanksi adat dari pihak yang mengklaim sebagai perwakilan adat, sehingga korban merasa tertekan dan melapor ke Forum Relawan Kemanusiaan.
“Kami sebagai masyarakat Dayak sangat terbantu dengan langkah warga tersebut. Saya ucapkan terima kasih karena ini membuka ruang untuk menertibkan oknum yang mencoreng nama adat,” ujar Ellysius, Rabu 18 Juni 2025.
Sebagai tokoh adat dan pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Pontianak Barat, Ellysius menegaskan bahwa setiap wilayah ketemenggungan memiliki struktur pengurus adat resmi. Masyarakat bisa melaporkan setiap tindakan menyimpang ke pengurus DAD setempat untuk penanganan cepat dan sesuai prosedur.
Baca Juga: https://inspirasikalbar.com/pw-gnpk-ri-soroti-maraknya-daging-beku-ilegal-di-kalbar-balai-karantina-jangan-tidur/
“Hukum adat tidak di ciptakan untuk menekan atau menakut-nakuti. Kalau ada yang melenceng, masyarakat berhak melaporkannya ke wilayah adat domisili atau langsung ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Aidy menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah masyarakat dan aparat yang menertibkan aksi premanisme yang menyusup lewat simbol adat, agama, maupun ormas. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut bukan hanya mencoreng identitas adat, tetapi juga mengandung unsur pidana.
“Kami sepakat bahwa oknum yang menyalahgunakan identitas adat layak di proses hukum. Jangan sampai simbol budaya kami jadi alat pemerasan,” katanya.
Baca Juga: https://inspirasikalbar.com/gnpk-ri-soroti-dugaan-pemalsuan-dokumen-dalam-pengiriman-ikan-arwana/
Ia berharap tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum karena membawa nama adat atau organisasi tertentu. Menurutnya, masyarakat harus aktif melapor dan menolak segala bentuk intimidasi bermodus adat atau agama.
Ketua LPM Kalbar ini juga mengajak masyarakat Dayak untuk menjaga marwah adat dengan cara yang benar, bukan dengan membiarkan nama adat dipakai oknum untuk melakukan tekanan atau intimidasi.
“Kalau ada yang merasa di intimidasi, segera laporkan ke DAD atau ke polisi. Kita jaga bersama nama baik adat Dayak. Jangan biarkan premanisme tumbuh atas nama budaya,” tutup Ellysius.