Jaksa Agung Akan Evaluasi Daerah Minim Penanganan Kasus Korupsi

Jaksa Agung

Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin saat kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara. (Foto/Ist)

InspirasiKalbar, Pontianak – Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia untuk serius dan tuntas dalam menangani tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara.

Perintah tegas itu di sampaikan langsung oleh Burhanuddin saat kunjungan kerja ke Maluku Utara, Rabu 18 Juni 2025. Dalam arahannya, ia meminta jajarannya tidak ragu mengungkap, menangkap, dan menuntaskan setiap kasus korupsi di wilayah hukum masing-masing.

Baca Juga: https://inspirasikalbar.com/kejati-kalbar-tahan-6-tersangka-kasus-bandara-rahadi-oesman-ketapang/

“Kalau komitmen soal korupsi sudah jelas, saya perintahkan ke seluruh jajaran untuk ungkap, tangkap, dan selesaikan,” tegas Burhanuddin, dikutip dari rri.co.id.

Ia juga mengingatkan bahwa kunjungan kerja ke daerah menjadi bagian dari evaluasi kinerja. Kajati yang minim penanganan kasus korupsi akan menjadi perhatian khusus.

“Saya akan lihat dan evaluasi, kalau ada daerah yang penanganan korupsinya rendah atau tidak ada sama sekali, maka saya akan ambil tindakan,” ujarnya.

Baca Juga: https://inspirasikalbar.com/komisi-iii-dpr-apresiasi-kinerja-kejati-kalbar-soroti-kasus-korupsi-dan-penegakan-hukum/

Burhanuddin menambahkan, salah satu indikator utama dalam evaluasi adalah besaran kerugian negara yang berhasil di selamatkan oleh Kejaksaan di tiap wilayah.

“Setidaknya bisa terlihat, berapa perkara korupsi yang di tangani dan berapa kerugian negara yang berhasil di selamatkan,” tandasnya.

Baca Juga: https://inspirasikalbar.com/kejati-kalbar-diminta-segera-umumkan-hasil-audit-hibah-mujahidin/

Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mendukung pemberantasan korupsi secara nasional serta memastikan setiap satuan kerja kejaksaan di daerah menjalankan fungsinya secara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *