21/08/2025

Polres Mempawah Pastikan Proses Kasus Dugaan KDRT Tetap Berjalan

Kanit PPA Polres Mempawah1

Kanit PPA Polres Mempawah, Ipda David Rizaldi Sihombing memastikan laporan korban KDRT tetap di proses. (Foto/InspirasiKalbar)

InspirasiKalbar, Mempawah – HF (45), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Mempawah Hilir, mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya yang berprofesi sebagai pegawai di Dinas Perkim Kabupaten Mempawah.

HF menceritakan, penganiayaan yang di alaminya menimbulkan luka di sejumlah bagian tubuh. Hasil pemeriksaan dokter di RSUD Dokter Rubini Mempawah juga menyebutkan bahwa HF tengah berjuang melawan kanker payudara bilateral dan masih menjalani terapi.

Bupati Harapkan Lahir Petinju Handal di Ketapang

Meski dalam kondisi sakit, HF tetap melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Mempawah pada 21 Juni 2025. Namun, hampir dua bulan berjalan, ia merasa laporannya tidak bergerak. HF menilai penyidik mengaburkan kasus tersebut karena tidak ada saksi.

Anak HF yang masih berusia 10 tahun pun tidak bisa di jadikan saksi. “Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap laporan saya di Polres Mempawah segera diproses,” ungkap HF dengan suara penuh harap.

Kapolri Dampingi Presiden di Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kini HF terus menunggu kepastian hukum yang bisa melindungi dirinya dari penderitaan berlapis yakni kekerasan suami dan penyakit yang tengah menggerogoti tubuhnya.

Gambar: Luka lebam di bagian tubuh HF (45) diduga akibat dianiaya suami yang merupakan pejabat di Dinas Perkim Mempawah. (Foto/Ist)

Sementara itu, Polres Mempawah menegaskan tetap memproses laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di layangkan HF (45), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Mempawah Hilir.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kanit PPA Polres Mempawah, Ipda David Rizaldi Sihombing, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut usai upacara HUT Ke-80 RI di kantor Bupati Mempawah, Minggu 17 Agustus 2025.

Kapolri Salurkan 310 Ton Beras Lewat GPM, Tinjau Langsung di Kalbar

“Kami pastikan laporan ini tidak di hentikan. Proses tetap berjalan. Minggu depan kami rencanakan gelar perkara dengan mengundang semua pihak, termasuk suami, istri, KPAD, dan Depsos. Tujuannya supaya transparan, agar pelapor mengetahui saksi, alat bukti, maupun barang bukti,” ujar Ipda David.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka baru bisa di lakukan setelah proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi dan alat bukti.

Terkait keterangan anak korban yang masih berusia 10 tahun, Ipda David menegaskan polisi melibatkan tim psikologi untuk menilai kelayakan keterangannya.

“Syarat saksi minimal 15 tahun. Karena itu kami meminta pendapat ahli. Kami sudah memanggil tim psikologi dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Erick Thohir dan Presiden Jokowi Resmikan Smelter di Mempawah

Selain itu, penyidik juga memeriksa keterangan seorang tukang potong rumput yang berada di sekitar lokasi. Namun, saksi tersebut hanya mendengar suara keributan tanpa melihat adanya pemukulan.

“Saksi menyatakan hanya mendengar suara keras dan melihat keduanya saling berhadapan, tanpa melihat langsung adanya kekerasan,” tambah Ipda David.

Gudang Ilegal CPO dan Solar Subsidi Resahkan Warga

Dengan perkembangan ini, Polres Mempawah berjanji membuka proses secara transparan dan memastikan semua pihak mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *