Mantan Wakil Bupati Sintang Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GKE Petra
Mantan Wakil Bupati Sintang resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah. (Foto/IK)
InspirasiKalbar, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan dan menahan mantan Wakil Bupati Sintang berinisial AS terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra tahun anggaran 2017 dan 2019.
Penetapan dan penahanan dilakukan di Kantor Kejati Kalbar pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyampaikan bahwa hasil penyidikan menguatkan dugaan keterlibatan AS yang menjabat sebagai Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021.
Selain itu, AS juga tercatat sebagai penasehat Panitia Pembangunan Gereja GKE Petra Sintang berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE Petra Sintang Nomor 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 6 April 2019.
Beauty Class, Menjadikan Wanita Terampil Meningkatkan Pendapatan Keluarga
Penyidik menemukan bahwa pada tahun 2017, GKE Petra Sintang menerima hibah senilai Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Kemudian pada tahun 2019, gereja tersebut kembali memperoleh hibah Rp3 miliar dari Pemkab Sintang tanpa proposal pengajuan.
AS, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati dan penasehat panitia pembangunan, mengirim memo kepada Kepala BPKAD Sintang berisi perintah untuk memproses pencairan dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ dengan alasan kegiatan mendesak. Namun, memo tersebut dibuat ketika pembangunan gereja telah selesai dan diresmikan pada tahun 2018.
Penyidik menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan jabatan AS. Melalui memo itu, dana hibah tetap di cairkan, sehingga menguntungkan pihak lain, yaitu Hidayat Nawawi, ST, sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak dan audit Tim Auditor Kejati Kalbar, perbuatan AS menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp3 miliar.
Dugaan Tipikor Dana Hibah Pembangunan Gereja, HN dan RG Diciduk Kejati Kalbar
Penyidik menjerat AS dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Kalbar melakukan penahanan terhadap AS di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2025, untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Kalbar Geledah Yayasan Mujahidin
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan informasi spekulatif.
