Tjhai Chui Mie Dicecar Jaksa Terkait Korupsi HPL Pasir Panjang

Inspirasikalbar, PONTIANAK – Wali Kota Singkawang periode 2017–2022, Tjhai Chui Mie, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang.
Kawasan tersebut di kelola oleh PT Palapa Wahyu Group (PWG), perusahaan yang mengoperasikan Taman Wisata Pasir Panjang Indah di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Sidang berlangsung pada Jumat siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Tjhai Chui Mie mengenai proses administrasi dan kebijakan yang menyebabkan PWG menerima keringanan retribusi pada tahun 2021.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, yang di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Singkawang pada 10 Juli 2025.
Sumastro di duga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen senilai sekitar Rp3,1 miliar, serta menghapus denda administrasi Rp2,5 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group (PWG) selaku pengelola Taman Wisata Pasir Panjang Indah.
Kebijakan itu di duga melanggar ketentuan pemanfaatan aset daerah, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
Dalam persidangan, JPU menelusuri dasar hukum kebijakan tersebut melalui dokumen seperti P-28, GP-14, BP-PB2, dan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Penelusuran di arahkan untuk memastikan apakah kebijakan pemanfaatan HPL Pasir Panjang semestinya masuk skema sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau skema retribusi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), yang menetapkan nilai retribusi sebesar Rp174.600.000 untuk kawasan Pasir Panjang.
JPU juga menggali mekanisme internal Pemkot Singkawang, termasuk pola bottom-up yang di sebut melibatkan pejabat bawahan termasuk seorang pejabat bernama “Pak Sega”sebelum kebijakan tersebut diterbitkan.
Pemeriksaan di lakukan guna memastikan apakah Tjhai Chui Mie mengetahui proses itu secara langsung atau baru setelah kebijakan berjalan.
Selain itu, jaksa turut menyinggung evaluasi Ranperda Nomor 2 Tahun 2020 yang memuat perubahan besaran biaya sewa aset daerah, termasuk aturan mengenai RGB dan RSBL, yang menjadi rujukan dalam pemanfaatan kawasan wisata milik pemerintah daerah.
Usai sidang diskors untuk pelaksanaan Salat Jumat, Tjhai Chui Mie tampak keluar dari ruang persidangan.
Sejumlah awak media mencoba meminta keterangan lebih lanjut, namun ia memilih tidak memberi komentar dan menegaskan bahwa seluruh penjelasannya sudah di sampaikan di hadapan jaksa.
Persidangan di jadwalkan kembali di lanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lain serta pendalaman dokumen terkait pengelolaan HPL Pasir Panjang.
