Kejati Kalbar Paparkan Capaian Kinerja Penanganan Tipikor Sepanjang 2025

Foto Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwa
Inspirasikalbar, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang Januari–Desember 2025 dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Pemaparan di sampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, di Ruang Vidcom Lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa (09/12/2025).
Kajati menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat yang terus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi secara profesional dan terukur.
“Capaian kinerja yang di raih sepanjang tahun ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus di lakukan secara konsisten. Setiap rupiah kerugian negara harus kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegas Emilwan Ridwan.
Pada tahap penyelidikan, total 53 perkara di tangani seluruh satker di wilayah Kalbar. Kejati Kalbar menangani 14 perkara, disusul Kejari Landak 6 perkara, Kejari Sambas 4 perkara, serta Kejari Sintang dan Kapuas Hulu masing-masing 4 perkara. Sementara pada tahap penyidikan, tercatat 51 perkara, dengan Kejati Kalbar kembali menjadi penangan terbanyak dengan 14 perkara, di susul Kejari Pontianak 7 perkara dan Kejari Ketapang 7 perkara.
Di tahap penuntutan, sebanyak 57 perkara di limpahkan ke pengadilan, sedangkan pada eksekusi, total 73 perkara berhasil di tuntaskan, termasuk eksekusi badan terhadap 72 terpidana.
Kejati Kalbar Berhasil Eksekusi
Kejati Kalbar juga mengeksekusi uang denda sebesar Rp3,8 miliar, uang pengganti Rp2,98 miliar, uang rampasan Rp515 juta, serta perampasan aset berupa 9 bidang tanah dan satu unit kapal.
Sepanjang 2025, Kejaksaan se-Kalbar mencatat penyelamatan keuangan negara mencapai lebih dari Rp5,8 miliar melalui PNBP hasil sita dan eksekusi, selain uang pengganti, denda, dan rampasan. Pemulihan aset juga di lakukan terhadap 9 bidang tanah dan satu unit kapal angkutan.
Kinerja penindakan turut diperkuat melalui berbagai upaya paksa, termasuk sembilan kali penggeledahan di sejumlah lokasi strategis seperti perkara hibah GKE Petra Sintang, hibah Yayasan Mujahidin, kasus Napak Tilas Ketapang, hingga dugaan penyimpangan BOS di SMAN 1 Nanga Taman.
Selain itu, kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan mewah dan tanah terkait perkara korupsi.
Dalam pemaparannya, Emilwan menegaskan bahwa koordinasi dan kualitas penyidikan akan terus di tingkatkan.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas penyidikan, mempercepat pemulihan aset, serta melakukan inovasi dalam pemberantasan korupsi. Tidak ada ruang bagi praktik koruptif di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Kalbar memastikan bahwa bidang Tindak Pidana Khusus akan fokus pada perkara-perkara strategis yang berdampak luas, termasuk pengadaan barang/jasa, infrastruktur, tata kelola dana hibah, serta kasus yang merugikan perekonomian daerah.
Melalui momentum Hakordia 2025, Emilwan menegaskan kembali komitmen Kejati Kalbar untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi, demi mewujudkan Kalimantan Barat yang bersih dan akuntabel.
