Kejati Kalbar Geledah Kantor Navigasi Pontianak, Bidik Korupsi Minyak Non Subsidi

Tim penyidik Kejati Kalbar memboyong sejumlah berkas dari kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak menuju Mobil usai pengeledahan. (Foto/IK)
InspirasiKalbar, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menunjukkan taringnya. Senin pagi (29/12/2025), tim penyidik Kejati Kalbar menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak di Jalan Khatulistiwa No.149, Siantan Hilir, Pontianak Utara.
Aksi ini berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB dan langsung menyedot perhatian publik. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak non subsidi pada Tahun Anggaran 2020.
Melalui langkah upaya paksa ini, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya membongkar dugaan praktik kotor di sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan keselamatan pelayaran dan pelayanan publik.
Sejak pagi, sejumlah penyidik berpakaian dinas lengkap dengan rompi khusus terlihat memasuki gedung utama kantor navigasi. Tim bergerak cepat dan sistematis dengan menyasar sejumlah ruangan vital.
Penyidik memeriksa ruang pimpinan, ruang keuangan, hingga bagian pengadaan barang dan jasa. Aktivitas perkantoran pun sempat terhenti saat penyidik menyisir dokumen dan arsip penting.

Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan pengadaan minyak non subsidi tahun 2020. Tim memasukkan berkas-berkas itu ke dalam boks tersegel sebelum membawanya ke Kantor Kejati Kalbar untuk kebutuhan pembuktian lanjutan.
Penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengawalan ketat aparat, termasuk personel TNI yang turut memastikan situasi tetap kondusif. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan langkah penggeledahan yang di lakukan timnya. Ia menegaskan penyidik terus mendalami perkara tersebut secara serius dan terukur.
Pemkab Kayong Utara Perkuat Peran Perempuan pada Peringatan Hari Ibu
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, Kejati Kalbar menegaskan sikap tegasnya. “Jika alat bukti sudah cukup, penyidik akan menetapkan tersangka,” ujar Wayan.
Kejati Kalbar memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi praktik korupsi, termasuk di sektor yang selama ini jarang tersentuh sorotan publik. Publik pun diminta tetap mengawal dan menunggu perkembangan resmi dari penyidik.
