1 Maret 2026

Kerusakan Jalan Pelang–Sungai Kepuluk Ganggu Distribusi, Pemkab Ketapang Batasi Tonase

FB_IMG_1767937608692

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto

Inspirasikalbar, Ketapang- Kerusakan berat ruas jalan Pelang–Sungai Kepuluk, khususnya di titik Kafe Merah, mulai berdampak serius terhadap mobilitas warga dan distribusi kebutuhan pokok di Kabupaten Ketapang.

Jalur penghubung kawasan perkotaan dengan sentra produksi perkebunan ini mengalami penurunan fungsi akibat curah hujan tinggi dan cuaca ekstrem sejak akhir 2025.

Kondisi jalan yang rusak parah menyebabkan arus kendaraan tersendat, waktu tempuh semakin panjang, serta biaya angkutan logistik meningkat. Dampak tersebut di rasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku usaha yang bergantung pada jalur tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, menegaskan bahwa persoalan jalan Pelang–Sungai Kepuluk tidak bisa dipandang sebagai masalah teknis semata.

“Ruas Pelang–Sungai Kepuluk ini jalur vital. Kalau terganggu, dampaknya langsung ke distribusi barang dan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu penanganannya harus cepat, tetapi tetap mengikuti aturan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam pengambilan kebijakan.
“Kita tidak bisa hanya melihat dari sisi teknis. Faktor cuaca, kondisi sosial, hingga logistik harus dipertimbangkan dalam setiap keputusan, termasuk pembatasan kendaraan berat,” kata Repalianto.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang menyebutkan, perbaikan darurat telah di lakukan di titik terparah dengan pengecoran jalan dan penguatan struktur dasar. Namun proses tersebut belum optimal karena hujan yang masih sering terjadi serta kerusakan pada jalur alternatif.

Kepala Dinas PUTR Ketapang, Dennery, mengatakan fokus utama saat ini adalah menjaga agar kerusakan tidak semakin meluas.

“Kerusakan paling parah ada di titik Kafe Merah. Pekerjaan perbaikan sudah berjalan, tetapi hujan dan rusaknya jalan alternatif membuat prosesnya tidak maksimal,” jelasnya.
Untuk mendukung perbaikan, pemerintah memberlakukan pembatasan kendaraan bertonase di atas 8 ton mulai 5 Januari 2026.

“Untuk sementara, kendaraan di atas 8 ton dibatasi agar kerusakan tidak semakin meluas dan pekerjaan perbaikan bisa berjalan,” tambah Dennery.

Selain pembatasan tonase, Pemkab Ketapang mendorong keterlibatan perusahaan perkebunan dan pertambangan melalui program CSR serta menyiapkan percepatan administrasi pekerjaan lanjutan.

Pemerintah menargetkan penanganan darurat dapat di selesaikan dalam 27 hingga 60 hari, bergantung pada kondisi cuaca, sembari memastikan jalur vital tersebut kembali berfungsi menopang aktivitas ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *