Sidang Praperadilan, Ahli Sebut Penahanan Eka Agustini Tak Sesuai KUHAP Baru
Inspirasikalbar, Pontianak – Penerapan Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru di Kalimantan Barat kini menjadi sorotan tajam. Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan permohonan pra peradilan penahanan terhadap Eka Agutini di Pengadilan Negeri Pontianak, pada Rabu (15/04/2026).
Sidang pemeriksaan ahli pidana kali ini berlangsung secara daring. Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Abu Nawas dihadirkan untuk memberikan penjelasan prosedur penahanan terhadap Eka Agustini, yang diduga cacat hukum.
Dalam persidangan tersebut, Abu Nawas, menekankan bahwa meski penyidik, penuntut umum, dan hakim memiliki wewenang penahanan, kewenangan tersebut tidak lagi bersifat mutlak.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 100 ayat 5 KUHAP Baru, setiap tahapan penegak hukum wajib mengevaluasi kembali urgensi penahanan secara ketat. Berbeda dengan KUHAP lama yang menggunakan alasan abstrak, seperti kekhawatiran melarikan diri, KUHAP baru mewajibkan adanya “upaya” nyata, konkret, dan dapat dibuktikan sebagai dasar penahanan.
“Perubahan ini menuju pendekatan yang lebih modern, yaitu korektif dan restoratif, dengan meninggalkan pola lama yang represif,” kata Abu Nawas dalam keterangannya.
Abu Nawas mengatakan, kasus penahanan terhadap Eka Agustini sangat menarik perhatian, karena adanya dugaan penggunaan aturan usang dalam proses hukum Pemohon. Penuntut Umum pada tahap II (19 Februari 2026) disebut masih menggunakan ketentuan KUHAP lama, yang kemudian dibenarkan oleh Hakim Praperadilan sebelumnya.
Kekeliruan itu, lanjut dia, berlanjut ketika hakim pengadilan tidak melakukan evaluasi kembali terhadap urgensi penahanan Pemohon. Padahal, selama penyidikan yang berlangsung sekitar satu tahun, Pemohon selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah ditahan oleh penyidik.
“Muncul fakta bahwa Surat Penetapan Penahanan sempat diperbaiki untuk menyesuaikan dengan KUHAP Baru. Pihak Kepaniteraan PN Pontianak menyebut hal ini terjadi karena sistem SIPP yang masih menggunakan ketentuan lama,” ucapnnya.
Abu Nawas menegaskan, bahwa perbaikan tersebut hanya bersifat administratif. Penahanan tersebut tetap dianggap mengandung cacat yuridis karena tidak mencantumkan alasan penahanan secara jelas dan lengkap sebagaimana diwajibkan Pasal 100 ayat 3 KUHAP Baru.
Dia menyatakan, kasus penahanan Eka Agustini harusnya dapat menjadi momentum refleksi bagi aparat penegak hukum di Kalimantan Barat agar benar-benar beralih (move on) dari pola lama. Pihak pemohon membandingkan situasi itu dengan kasus Amral Sitepu yang sempat dikoreksi Komisi III DPR RI karena ketidaksesuaian penahanan dengan Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru.
“Sudah saatnya seluruh aparat penegak hukum berbenah dan mengambil peran dalam memperkuat semangat pembaruan hukum pidana di Kalimantan Barat yang lebih humanis, adil, dan berimbang,” pungkas Abu Nawas.
Sebelumnya, Kuasa hukum Eka Agustini, yakni Bayu Sukmadiansyah mengatakan, praperadilan kali ini memiliki objek yang berbeda dari permohonan sebelumnya (Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Ptk). Jika sebelumnya yang diuji adalah Surat Perintah Penahanan pada tahap penuntutan, kali ini pihaknya menguji Surat Penetapan Penahanan pada tingkat pengadilan.
“Meskipun alasan hukum yang diajukan tetap sama, tetapi objek yang diuji merupakan tindakan hukum yang berbeda dan berdiri sendiri atau novum actum,” kata Bayu dalam keterangan tertulisnya.
Bayu menerangkan, pihaknya menyoroti adanya ketidaksinkronan hukum yang serius dalam proses penahanan kliennya, Eka Agustini. Berkas perkara diketahui telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke PN Pontianak pada 26 Maret 2026. Sejak saat itu, kewenangan penahanan beralih kepada Majelis Hakim yang kemudian menerbitkan Surat Penetapan Nomor 129/Pid.B/2026/PN Ptk.
Namun, Bayu menyayangkan penetapan tersebut masih bersandar pada Pasal 26 ayat 1 juncto Pasal 21 ayat 4 KUHAP lama. Padahal, berdasarkan Pasal 361 huruf d KUHAP Baru, ditegaskan bahwa perkara yang telah dilimpahkan namun belum dimulai pemeriksaan pokok perkaranya, wajib diperiksa berdasarkan KUHAP yang baru.
“Terdapat ketidaksesuaian penerapan hukum yang serius. Ini bukan sekadar administratif, tapi cacat yuridis yang mendasar karena mengabaikan ketentuan peralihan yang bersifat mengikat,” tegas Bayu. (red)
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini









