Teraju Soroti Dugaan Deforestasi 60 Hektare oleh PT CUT di Sanggau

Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau memimpin penyegelan PT Cipta Usaha Tani di Desa Sungai Muntik karena melanggar aturan. (Foto/IK)
InspirasiKalbar, Sanggau – Lembaga Teraju Indonesia menyoroti dugaan pembukaan lahan berhutan seluas 60 hektare oleh PT CUT (Cipta Usaha Tani) di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa izin dan melanggar ketentuan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Teraju mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten Sanggau yang langsung merespons laporan dugaan deforestasi itu. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan area tersebut sebagai wilayah yang tidak boleh menerima izin pembukaan baru. Namun, PT CUT tetap melakukan penggusuran lahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau menyampaikan bahwa PT CUT tidak memiliki izin menggarap lahan di lokasi tersebut. Fakta itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas perusahaan berlangsung secara ilegal dan bertentangan dengan kebijakan tata ruang daerah.
Massa Gelar Aksi di DPP PDIP, Suarakan Desakan Terkait Dugaan BSPS di Kalbar
Divisi Advokasi Hukum Teraju Indonesia, Jakuis, SH, menegaskan bahwa pembukaan lahan oleh PT CUT melanggar sejumlah regulasi.
“PT CUT wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan dan menerapkan prinsip perlindungan lingkungan. Namun pembukaan lahan 60 hektare ini berlangsung tanpa izin, tanpa AMDAL atau UKL-UPL, sehingga masuk kategori pelanggaran serius dan tindak pidana lingkungan,” kata Jakuis dalam keterangannya, Kamis (16/1/2026).
Menurut Jakuis, PT CUT melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya kewajiban kepemilikan izin dan penerapan budidaya yang menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, perusahaan juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena menjalankan kegiatan tanpa dokumen lingkungan.
“Dalam UU PPLH, perusakan lingkungan yang dilakukan secara sengaja terancam pidana tiga sampai sepuluh tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Aparat penegak hukum dapat langsung bertindak karena berlaku prinsip strict liability,” tegas Jakuis.
Ia juga menilai pembukaan lahan di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi izin baru bertentangan dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Jika deforestasi itu menimbulkan kerugian negara, seperti hilangnya potensi PNBP atau biaya pemulihan, kasus tersebut dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sumber daya alam.
Teraju menilai penggusuran areal berhutan berpotensi memicu dampak serius. Kerusakan ekosistem menghilangkan keanekaragaman hayati, mengganggu siklus air Sungai Kapuas dan anak sungainya, serta meningkatkan emisi karbon.
Dampak ekonomi juga mengancam masyarakat yang bergantung pada hasil hutan nonkayu, air bersih, dan kestabilan iklim lokal. Selain itu, berkurangnya daerah resapan meningkatkan risiko banjir bandang dan longsor di Desa Sungai Muntik dan wilayah hilir.
PT MGN Serobot Kso Kontrak Operasional pabrik Sawit Di PT. SBI
Atas kasus ini, Teraju mendesak aparat penegak hukum, PPNS KLHK, serta pemerintah provinsi dan kabupaten segera menyidik PT CUT dan jajaran direksinya. Teraju juga meminta pencabutan izin, pengenaan sanksi administratif maksimal, audit kepatuhan seluruh kegiatan perusahaan, serta kewajiban rehabilitasi dan restorasi lahan seluas 60 hektare di bawah pengawasan ketat.
“Pemulihan lingkungan wajib berjalan, tetapi proses hukum tidak boleh berhenti. Pemerintah juga harus melindungi hak masyarakat adat dan lokal dari dampak deforestasi ini,” ujar Jakuis.
Teraju menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Sanggau dan mendesak semua pihak bertindak tegas, transparan, serta konsisten demi perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan keselamatan masyarakat.
