Diduga Tambang Tanpa Izin di Lahan Sawit PT TBSM

Lokasi Tambang Di HGU Sawit

Lokasi Tambang Di HGU Sawit

Inspirasikalbar, Sekadau – Hamparan kebun kelapa sawit di Kabupaten Sekadau tak hanya menyimpan kisah ekspansi industri perkebunan, namun juga menyimpan potensi pelanggaran hukum.

PT. Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM), salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut, di duga melakukan aktivitas penambangan galian C tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), meski beroperasi di area Hak Guna Usaha (HGU) miliknya.

Berdasarkan foto yang di dapat di PT. TBSM memanfaatkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) tertanggal 8 Januari 2018 sebagai dasar hukum untuk mengambil mineral seperti tanah laterit dari dalam HGU.

Surat bernomor 43/03/DJB/2018 yang di tandatangani oleh Dirjen saat itu, Ir. Bambang Gatot Ariyono, MM, menyebutkan bahwa pengambilan mineral untuk kebutuhan internal dalam lahan HGU tidak memerlukan IUP, mengacu pada Pasal 105 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Namun, sejumlah pihak menilai bahwa penggunaan surat edaran tersebut sebagai pembenaran untuk melakukan kegiatan penambangan berskala besar adalah keliru dan berbahaya.

Pengamat: Negara Bisa Kehilangan Kontrol

Pengamat hukum lingkungan Jakarta sekaligus peneliti di Indonesian Center for Environmental Policy Reform (ICEPR), Dr. Dewi Kartika, menegaskan bahwa surat edaran Ditjen Minerba tidak dapat di jadikan dasar hukum tunggal untuk melegitimasi kegiatan pertambangan di lahan perkebunan.

“Ada prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam. Tanpa IUP, negara kehilangan kendali atas kewajiban reklamasi, pajak, dan aspek keselamatan lingkungan,” ujarnya dalam wawancara, Selasa (13/5).

Ia menambahkan, “Jika praktik ini di biarkan, negara rugi dua kali: kehilangan potensi pendapatan dan harus menanggung biaya pemulihan lingkungan.”

Lebih jauh, Dewi menyoroti lemahnya koordinasi antar-kementerian dalam mengatur kawasan tumpang tindih antara sektor perkebunan dan pertambangan.

“Kementerian Pertanian punya domain soal perkebunan, tapi begitu menyangkut mineral dan tanah, itu wilayah ESDM. Masalahnya, saat ini tidak ada sistem terpadu yang bisa mengawasi keduanya secara sinergis,” jelasnya.

Konflik HGU dan Absennya Pengawasan

Di samping aktivitas pengambilan mineral, PT. TBSM juga terlibat sengketa lahan dengan masyarakat adat yang mengklaim sebagian wilayah HGU perusahaan sebagai tanah ulayat. Meski konflik belum menemui penyelesaian, perusahaan tetap melanjutkan kegiatan operasional, termasuk pengerukan tanah dengan alat berat. Kegiatan tersebut, menurut warga sekitar, berdampak pada lingkungan dan infrastruktur desa.

“Kami meminta agar seluruh aktivitas galian C di atas HGU sawit di audit. Negara harus memastikan bahwa tidak ada praktik penambangan ilegal yang berlindung di balik surat edaran administratif,” tegas Dewi Kartika.

Jangan Biarkan Preseden Ini Terulang

Kasus PT. TBSM di nilai bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam nasional jika tidak segera di tindak. Di tengah upaya pemerintah mendorong transisi energi dan pembangunan berkelanjutan, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di atas HGU sawit. Ini justru memperbesar risiko ketimpangan, konflik agraria, serta krisis ekologis di masa depan.

“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi soal masa depan tata kelola lingkungan hidup kita,” pungkas Dewi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *