PT CMI Diduga Cemari Sungai, Warga Protes

52da3823-4a7c-4c0f-8367-16e6fcac966b

Inspirasikalbar.Ketapang— Warga yang tinggal di sepanjang bantaran Sungai Subali, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, masih menghadapi dampak serius dari dugaan pencemaran lingkungan yang telah terjadi sejak 13 Oktober 2024.

Aktivitas tambang yang di duga milik PT HPMU anak perusahaan dari PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI).

Perusahaa tersebut di tuding sebagai penyebab utama tercemarnya sungai serta rusaknya lahan pertanian masyarakat di sekitar wilayah SP 2 Hamparan 4, Site Air Upas.

Hendra, salah seorang warga yang juga memiliki lahan terdampak, menyampaikan bahwa hingga Kamis, 5 Juni 2025, pencemaran di wilayah tersebut belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

https://inspirasikalbar.com/wamenaker-sidak-tiga-perusahaan-soal-ijazah-pekerja/

Ia menyayangkan sikap perusahaan yang di nilainya tidak responsif terhadap keluhan warga.

“Sejak awal kami sudah berupaya menyampaikan keberatan, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan yang serius dari perusahaan. Tidak ada solusi, bahkan seolah-olah di biarkan begitu saja,” kata Hendra kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Hendra juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah di lakukan upaya mediasi antara warga dan pihak perusahaan pada 27 Februari 2025 di Polsub Sektor Air Upas.

Namun, mediasi itu d inilai gagal karena tidak menghasilkan kesepakatan. Bahkan, menurut Hendra, perusahaan secara sepihak mengirimkan surat pernyataan akan memberikan kompensasi, tanpa ada persetujuan dari seluruh warga yang terdampak.

“Keputusan sepihak itu sangat kami sesalkan. Kami tidak pernah menyetujui bentuk kompensasi yang di tawarkan. Karena itulah kami melakukan aksi pemortalan sebagai bentuk perlawanan,” tegasnya.

Warga Air Upas Tuntut Tanggung Jawab PT CMI

Hal senada juga di sampaikan oleh Antonius Badau, warga lainnya yang turut menjadi korban dampak lingkungan tersebut.

Ia menilai bahwa proses komunikasi antara warga dan perusahaan tidak berjalan transparan. Meskipun telah di lakukan pengecekan lapangan bersama unsur pemerintah desa, Muspika, dan pihak perusahaan, tetap tidak ada kejelasan dalam penanganan masalah.

“Sudah tiga kali negosiasi di lakukan, tapi hasilnya nihil. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup pun sempat datang tanpa pemberitahuan ke warga. Tak lama setelah itu, perusahaan kembali mengirim surat kesanggupan membayar kompensasi. Ini sangat menyakitkan, karena kami sebagai pihak terdampak tidak pernah di ajak bicara,” ujar Antonius saat ditemui pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

https://inspirasikalbar.com/warga-nanga-suhait-bantah-tuduhan-terlibat-kepengurusan-peti/

Alih-alih mendapat kejelasan, warga yang melakukan pemortalan sebagai bentuk protes justru di laporkan ke aparat kepolisian. Pihak perusahaan menuduh aksi tersebut mengganggu operasional tambang.

Antonius menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi perusahaan. “Kami tidak sedang membuat kerusuhan. Yang kami lakukan adalah upaya mencari keadilan. Kerusakan lingkungan ini berdampak pada tanaman, kehidupan air di sungai, dan lahan pertanian. Terutama di musim hujan, pencemaran semakin parah,” paparnya.

https://inspirasikalbar.com/bank-kalbar-dan-pemkab-sekadau-gelar-pembekalan-96-pns-jelang-purna-tugas/

Hingga kini, warga belum melihat adanya langkah nyata dari pihak perusahaan untuk memulihkan kondisi lingkungan. Mereka menuntut agar PT CMI bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan ini secara adil serta melibatkan warga dalam setiap prosesnya.

“Satu-satunya yang kami minta adalah keadilan. Jangan lagi kami sebagai warga kecil dipinggirkan begitu saja,” kata Antonius.

Sampai dengan Kamis, 5 Juni 2025, pencemaran air sungai dan kerusakan lahan pertanian warga masih berlangsung. Air Sungai Subali terlihat keruh dan tidak layak digunakan. Sementara itu, pihak PT CMI belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dimintai konfirmasi oleh awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *