26 Februari 2026

Kasus Perusakan Sawit 850 Batang oleh Anggota DPRD Bengkayang Minta Tahan

ad1024b9-cdc6-450f-94bf-4def5d3a420b

Foto:Pengacara, Poltak Silitonga bersama tim merilis hasil pertemuannya dengan pihak Polda Kalbar

PONTIANAK –Penanganan kasus dugaan perusakan ratusan batang kelapa sawit milik warga di Kabupaten Bengkayang menuai sorotan keras dari kuasa hukum korban. Pengacara, Poltak Silitonga menilai proses hukum berjalan terlalu lama, padahal terlapor yang merupakan anggota DPRD aktif di sebut sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Menurut Poltak, kliennya bernama Lie Chin Fa alias Toni merupakan pemilik lahan sawit seluas sekitar enam hektare dengan tanaman sekitar 850 batang yang telah berusia lebih dari dua tahun. Tanaman tersebut, kata dia, di duga di rusak oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkayang aktif berinisial EM.

“Klien kami sudah menanam sawit di lahan itu dengan biaya besar. Total kerugian yang di alami di perkirakan lebih dari Rp500 juta. Tanaman yang sudah tumbuh di rusak, lalu saat di tanam kembali, klien kami justru mendapat tekanan dan intimidasi,” ujar Poltak kepada wartawan.

Ia menjelaskan, laporan terkait dugaan perusakan tersebut sudah di proses oleh penyidik di Polda Kalimantan Barat dan status tersangka terhadap terlapor di sebut telah di tetapkan.

Namun hingga kini, menurutnya, belum ada langkah penahanan sehingga memunculkan pertanyaan dari pihak korban.

Belum Ada Surat Pernahanan Walau Sudah Jadi Tersangka

Poltak juga menyinggung bahwa sebelumnya sempat ada penerbitan surat penahanan terhadap tersangka, namun kemudian di cabut kembali oleh pejabat lama di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Ia menilai kondisi itu menimbulkan dugaan adanya intervensi dalam proses penegakan hukum.

“Informasi yang kami terima, dulu sempat ada surat penahanan, tetapi kemudian di cabut oleh pejabat yang lama. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami. Karena jika seseorang sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup, seharusnya proses hukum berjalan tegas,” katanya.

Lebih lanjut, Poltak mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan pejabat baru di Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Wakapolda Kalbar untuk menyampaikan keluhan dan meminta perhatian khusus terhadap perkara tersebut.

Dalam pertemuan itu, menurutnya, pihak kepolisian menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti kasus secara objektif.

Selain dugaan perusakan tanaman sawit, Poltak juga menyebut kliennya mengaku mengalami tekanan dan intimidasi saat mencoba kembali menanam di lahan yang sama.

Ia mengatakan tindakan tersebut membuat kliennya merasa takut karena berasal dari kalangan masyarakat desa yang tidak memahami proses hukum secara mendalam.

“Klien kami sudah dua kali menanam kembali. Namun setiap kali mencoba menanam, ada saja gangguan dan intimidasi. Kami meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan adil,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Poltak juga meminta perhatian dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, agar penegakan hukum di lakukan tanpa memandang jabatan atau posisi seseorang.

“Kami meminta agar penegakan hukum berjalan transparan. Jika memang sudah menjadi tersangka dan terbukti melakukan perusakan, maka proses hukum harus di tegakkan sesuai aturan,” ujarnya.

Poltak juga mendorong lembaga legislatif daerah melalui badan kehormatan DPRD Kabupaten Bengkayang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara internal.

Menurutnya, langkah itu penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan tetap terjaga.

Saat ini, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum. Mereka juga berharap aparat penegak hukum di Kalimantan Barat dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *