Gelar Aksi di Kejati Kalbar, Mahasiswa Tuntut Transparansi Kasus Dana Hibah Mujahidin

Hibah Mujahidin

Berita, Daerah, Hukum, Nasional195 Dilihat

InspirasiKalbar, Pontianak – Sejumlah mahasiswa dari aliansi BEM SI KERAKYATAN dan FKBK menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Senin 15 Juli 2024.

Mereka membawa spanduk bertuliskan “Kejati Tutup Mata, Apakah Sudah Terima Cendra Mata??” dan di sambut oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, bersama sejumlah pejabat utama di luar pagar pintu masuk Kejati.

Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan mahasiswa terhadap berbagai persoalan di Kalbar, terutama terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Mereka menuntut Kejati Kalbar menyelesaikan kasus korupsi secara terbuka kepada publik agar tidak ada yang di sembunyikan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.

“Kami menuntut Kejati Kalbar untuk memberikan transparansi dan publikasi terhadap proses penyelesaian kasus indikasi penyelewengan Dana Hibah Yayasan Mujahidin. Kami juga menuntut Edyward Kaban untuk menindak tegas pelaku penyelewengan dana hibah tersebut,” ujar Indra, Koordinator Aksi, saat menyampaikan orasi.

Mahasiswa menilai kasus yang menyeret mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, sudah berlangsung lama tanpa kejelasan mengenai tersangka. Mereka juga menyesalkan dugaan korupsi ini terjadi di tengah berbagai persoalan pembangunan di Kalbar yang harus di tangani pemerintah.

Para mahasiswa meminta agar penanganan kasus ini tidak di kaitkan dengan politik atau pilkada. Jika ada yang terlibat dalam dugaan korupsi dan mencalonkan diri dalam pilkada 2024, mereka mendesak agar di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku karena orang tersebut di anggap tidak layak memimpin.

Menurut mahasiswa, hingga kini belum ada keterangan pers dari Kejati Kalbar terkait penanganan kasus tersebut. Mereka menyoroti penyaluran dana hibah yang di lakukan berturut-turut dan di duga tidak sesuai peruntukan.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kajati Kalbar, Edyward Kaban, melalui Aspidsus Siju, menegaskan bahwa penanganan kasus dana hibah Masjid Mujahidin masih berlanjut. Sampai saat ini, pihaknya sudah memeriksa 27 orang sebagai saksi.

“Penanganan perkara dana hibah Masjid Mujahidin masih berlanjut. Kami menghargai bahwa ini tahun politik agar tidak membuat gaduh. Setelah pilkada selesai, kami akan kembali,” ungkap Siju.

Saat di tanya mengenai keterlibatan mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, dalam kasus ini, Siju enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Masjid Mujahidin mencuat setelah di laporkan ke Kejati Kalbar. Dana hibah tersebut di persoalkan karena di salurkan berturut-turut dan di duga tidak sesuai peruntukan, di gunakan untuk membangun sejumlah kios di SMA Mujahidin yang kemudian di komersialkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin, Mulyadi, yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Kalbar. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *