DAD Dedai Soroti Rencana Pencabutan Perda Peladang, Masyarakat Peladangan Jangan “Dikambing Hitamkan”
Inspirasikalbar, Sintang, — Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Dedai, Paulus Ade Sukma Yadi, menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan terkait rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peladang.
Ade menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap masyarakat adat yang selama ini menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun.
Menurut Ade, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat seharusnya tidak hanya dikaitkan dengan aktivitas masyarakat yang berladang. Pemerintah, kata dia, perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, mulai dari aspek perizinan hingga aktivitas di lapangan.
“Karhutla di Kalbar mestinya yang menjadi fokus pemerintah adalah pengawasan terhadap korporasi yang nakal, mulai dari perizinan, eksekusi di lapangan hingga tumpang tindihnya aturan yang berlaku. Kerap yang menjadi kambing hitam adalah masyarakat adat yang berladang,” ujar Ade.
Ade juga mengapresiasi kunjungan Presiden Prabowo ke Kalimantan Barat pada Sabtu, 22 Agustus 2026, untuk meninjau langsung penanganan karhutla.
Namun, ia menyayangkan adanya pernyataan mengenai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peladang. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya turut menyampaikan aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah pusat.
“Sebagai warga negara Indonesia kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Presiden atas atensinya berkunjung dan meninjau langsung karhutla di Kalbar. Namun, ada harapan yang berbeda dari masyarakat Kalbar, khususnya masyarakat adat, dengan adanya statemen terkait pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022,” katanya.
Soroti Data Titik Panas
Ade kemudian menyoroti data titik panas yang disebutnya bersumber dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 22 Agustus 2026.
Berdasarkan data yang disampaikannya, Kabupaten Ketapang memiliki jumlah titik panas tertinggi, disusul Kabupaten Kubu Raya. Ade menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menentukan sumber utama karhutla di Kalimantan Barat.
Ia menyebut wilayah Ketapang memiliki aktivitas perkebunan dan pertambangan yang cukup besar. Sementara Kubu Raya, menurutnya, memiliki kawasan gambut yang luas.
Ade menilai data titik panas tersebut perlu dianalisis secara menyeluruh dan tidak serta-merta menjadikan masyarakat adat yang berladang sebagai penyebab utama karhutla.
“Dari data tersebut dapat dilihat secara rasional bahwa hotspot tertinggi adalah Ketapang. Kemudian menyusul Kubu Raya. Artinya, penyebab karhutla harus dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat adat yang berladang,” ujarnya.
Minta Perda Peladang Tetap Dipertahankan
Ade mengatakan keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang menjalankan tradisi berladang.
Ia juga mengaitkan aturan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 mengenai hutan adat.
Selain itu, Ade menyinggung pengalaman kriminalisasi terhadap enam peladang di Kabupaten Sintang pada 2019. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi salah satu alasan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat perlu diperkuat.
Ade menyebut Kabupaten Sintang juga telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur kegiatan pembukaan lahan dan praktik berladang masyarakat, termasuk Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015, Perda Nomor 1 Tahun 2016 serta peraturan bupati terkait tata cara pembukaan lahan.
Jelaskan Tradisi Berladang Masyarakat Adat
Ade menjelaskan bahwa praktik berladang secara tradisional tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang dilakukan masyarakat adat, mulai dari ritual adat, membuka dan membersihkan lahan, membuat sekat atau kanal, hingga proses pembakaran yang dilakukan secara terbatas dan diawasi bersama.
Masyarakat, lanjut Ade, juga menyiapkan sumber air dan peralatan pemadaman untuk mengantisipasi api agar tidak meluas.
Setelah proses pembakaran dan pembersihan lahan, masyarakat kemudian melakukan penanaman, pemeliharaan hingga panen. Rangkaian tersebut biasanya diakhiri dengan kegiatan gawai sebagai bentuk rasa syukur.
Karena itu, Ade meminta pemerintah memahami praktik berladang masyarakat adat sebagai bagian dari kearifan lokal yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Khawatir Timbulkan Konflik Sosial
Ade menilai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tanpa kajian mendalam berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang menjalankan tradisi berladang.
Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melakukan kajian secara menyeluruh dengan melibatkan masyarakat adat sebelum mengambil keputusan.
Ade juga meminta penanganan karhutla dilakukan secara adil dengan menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal, tanpa menggeneralisasi masyarakat adat sebagai penyebab kebakaran.
“Jika Perda dicabut, berpotensi terjadi kriminalisasi dan menzalimi masyarakat adat. Karena itu, kami berharap pemerintah tidak mengambil kebijakan secara sepihak dan tetap mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat serta kearifan lokal yang sudah berlangsung turun-temurun,” pungkasnya. (Rls)
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini













