Inspirasi Kalbar
Beranda Hukum Kuasa Hukum Li Cin Fa Laporkan Anggota DPRD Bengkayang ke Badan Kehormatan

Kuasa Hukum Li Cin Fa Laporkan Anggota DPRD Bengkayang ke Badan Kehormatan

Foto : pres rilis Poltak Simanjuntak saat di wawancarai

Inspirasikalbar, BENGKAYANG – Tim kuasa hukum Li Cin Fa alias Toni yang di pimpin pengacara Poltak Silitonga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bengkayang untuk menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan intimidasi dan perusakan tanaman yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD setempat.

Poltak Silitonga mengatakan, laporan tersebut di tujukan kepada Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkayang. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindakan anggota DPRD Bengkayang bernama Edi Mustari yang di sebut telah melakukan persekusi dan intimidasi terhadap kliennya.

“Kami datang hari ini untuk menyampaikan laporan pengaduan masyarakat atas perilaku yang di duga melanggar hukum, berupa persekusi, intimidasi, serta dugaan pengrusakan tanaman yang d ilakukan oleh salah satu anggota DPRD Bengkayang,” kata Poltak kepada wartawan.
Menurutnya, Edi Mustari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan BENGKAYANG tanaman sawit milik Li Cin Fa. Tanaman yang rusak di sebut mencapai sekitar 858 batang.
Poltak menjelaskan, meski telah berstatus tersangka, kliennya mengaku masih merasa terintimidasi. Ia menilai sikap tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang wakil rakyat.

“Seorang anggota DPRD seharusnya membela dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Bukan justru menakut-nakuti atau melakukan tekanan kepada warga,” ujarnya. Selasa(2/04/2026).

Ia menambahkan, laporan tersebut juga di lengkapi dengan sejumlah bukti, termasuk dokumen penetapan tersangka serta foto-foto kondisi tanaman yang d iduga di rusak.

Dalam penjelasannya, Poltak juga menyebut persoalan ini bermula dari tawaran penjualan lahan yang disebut berasal dari Edi Mustari kepada Li Cin Fa. Namun setelah ditelusuri, lahan tersebut di duga bukan milik yang bersangkutan, melainkan milik kelompok tani.

“Karena klien kami tidak bersedia membeli lahan tersebut setelah mengetahui bukan milik yang bersangkutan, kemudian muncul persoalan yang berujung pada dugaan perusakan tanaman,” katanya.
Selain melapor ke DPRD Bengkayang, tim kuasa hukum juga berencana menyurati sejumlah pihak di tingkat pusat, termasuk Presiden, Komisi III DPR RI, serta DPP Partai Gerindra.

Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!

Klik Disini
Bagikan:

Iklan