PT Pasir Kalimantan Diduga Langgar Aturan, Izin Terancam Dicabut dan Berpotensi Pidana
InspirasiKalbar, Pontianak – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menyoroti dugaan pelanggaran oleh PT Pasir Kalimantan dan PT Pasir Alam Kalimantan sebagai gambaran persoalan tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat.
Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan tunggakan pajak, tetapi juga mencerminkan kondisi pengawasan serta penegakan aturan. “Kasus ini bukan sekadar isu tunggakan pajak, tetapi gambaran carut marut tata kelola pertambangan,” tegas Herman, Minggu (5/4).
Menurut dia, langkah penertiban yang mulai di lakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menjadi bagian penting dalam upaya pembenahan sektor pertambangan. Upaya tersebut sekaligus menjadi ujian keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum.
Herman menyebut, dugaan operasi perusahaan dalam kurun waktu panjang tanpa kontribusi retribusi memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi kelemahan sistem kontrol yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Ia menegaskan, setiap aktivitas pertambangan wajib memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sebagai bagian dari mekanisme legal pengelolaan sumber daya alam.
“Setiap butir pasir yang keluar harus terkonversi menjadi kesejahteraan melalui pendapatan asli daerah,” ujar Herman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pembayaran retribusi dapat berimplikasi pada langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana. Penegakan hukum secara tegas menjadi faktor penting dalam menjaga kewibawaan pemerintah serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Herman mengingatkan, apabila dugaan pelanggaran tidak ditindaklanjuti secara tegas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam persaingan usaha. Situasi tersebut dapat memicu praktik kompetisi tidak sehat yang merugikan pelaku usaha lain yang menjalankan kewajiban sesuai aturan.
Dari aspek hukum, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait kewajiban pajak mineral bukan logam. Dugaan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan apabila terbukti.
Selain itu, informasi mengenai dugaan aktivitas pengerukan yang melampaui batas wilayah administratif antara Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sanggau membuka potensi pelanggaran pidana.
Apabila kegiatan dilakukan di luar koordinat izin resmi, hal tersebut dapat masuk dalam kategori pertambangan ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Jika pengerukan terjadi di luar titik koordinat izin, maka unsur pidana pertambangan ilegal dapat terpenuhi,” kata Herman.
Ia juga menyoroti potensi kerugian keuangan negara. Dugaan tidak adanya setoran kewajiban ke kas negara dalam jangka waktu tertentu dapat mengarah pada indikasi tindak pidana, terutama apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun pembiaran oleh pihak tertentu.
Informasi mengenai dugaan pengiriman pasir dalam jumlah besar ke luar daerah tanpa kontribusi pajak daerah menjadi indikasi awal adanya potensi kehilangan pendapatan daerah. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri melalui audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah dugaan ketiadaan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta izin lingkungan pada sejumlah titik aktivitas. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti.
Herman menyebut dampak lingkungan mulai terlihat, termasuk potensi ancaman longsor bagi masyarakat sekitar lokasi aktivitas tambang. Kondisi tersebut memperkuat urgensi penanganan oleh pihak berwenang.
“Menyikapi temuan ini, langkah hukum darurat perlu segera dilakukan,” ujar Herman.
Langkah tersebut mencakup penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga proses audit investigatif selesai. Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diperlukan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Selain itu, hasil temuan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi kuat pelanggaran pidana. Pengawasan lapangan juga perlu di perkuat melalui sistem pencatatan volume produksi secara transparan.
Berdasarkan informasi yang di himpun, pasir dari aktivitas tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pembangunan dalam proyek strategis nasional di salah satu kecamatan Kabupaten Sanggau. Dugaan tersebut menambah kompleksitas persoalan karena berkaitan dengan rantai pasok material proyek berskala nasional atau Proyek Pemerintah.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini





