Inspirasikalbar, Sekadau – Satresnarkoba Polres Sekadau berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan berhasil di amankan satu orang pelaku.
Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengungkapkan jika anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mengamankan seorang laki-laki berinisial RM (31) yang di sebuah rumah di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada hari Jumat (7/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah tersebut,” ujar AKP Agus, pada Minggu (9/6/2024).
Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti, dua buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang di duga merupakan narkotika jenis sabu, serta satu buah bong kaca yang di gunakan sebagai alat hisap.
“barang bukti lain yang turut di amankan yaitu, satu unit handphone dan satu buah kotak laci kecil berwarna pink, beserta pelaku RM kini telah di amankan di Polres Sekadau,” terangnya.
“Barang bukti sabu selanjutnya akan di timbang di RSUD Sekadau dan di uji di laboratorium BPOM Pontianak, nantinya akan di gunakan sebagai barang bukti dalam persidangan,” tambahnya.
AKP Agus menjelaskan bahwa pelaku RM, di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.