DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2024

Pemkab dan DPRD Landak

Berita, Daerah556 Dilihat

InspirasiKalbar, Landak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2024 dalam rangka penyampaian jawaban Penjabat Bupati Landak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak T.A 2023 pada Kamis, 6 Juni 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Oktapius, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Landak, Aris Ismail. Hadir pula dalam rapat tersebut Penjabat Bupati Kabupaten Landak, Gutmen Nainggolan, Anggota DPRD Kabupaten Landak, Staf Ahli Bupati Landak, Asisten Sekda Landak, Plt. Sekwan Landak, Kepala OPD dalam Lingkungan Pemkab Landak, serta undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Landak menyatakan bahwa agenda rapat kali ini adalah untuk mendengarkan jawaban Penjabat Bupati Landak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan T.A 2023.

“Dalam rangka penyampaian jawaban Penjabat Bupati Landak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan T.A 2023. Kami memberi apresiasi karena beberapa hal yang menjadi isu sudah banyak disampaikan oleh Pj. Bupati Landak dan semua Fraksi-Fraksi DPRD Landak menyetujui untuk dapat dilanjutkan pembahasannya dan juga ada masukan dari Fraksi-Fraksi DPRD Landak,” ungkap Oktapius.

Penjabat Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak atas apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Landak dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak atas apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Landak dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023. dan juga atas sumbangan pemikiran, saran, pendapat, dan masukan tersebut akan menjadi perhatian, pegangan, dan acuan bagi kami dalam melaksanakan tugas-tugas pada masa mendatang dan kepada masing-masing SKPD, Saya intruksikan agar pendapat, saran dan masukan yang konstruktif yang telah disampaikan dapat dipelajari, ditelaah, dan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan, tugas dan tanggung jawab pada masing-masing SKPD,” katanya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *