Upaya Penanggulangan Karhutla di Sintang

Berita839 Dilihat

InspirasiKalbar, Sintang – UPT KPH Wilayah Sintang Utara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2024 di Ruang Rapat UPT KPH Wilayah Sintang Utara Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Sintang, Kamis (29/02/2024).

Rapat tersebut bertujuan untuk memfasilitasi sinergitas dan kolaborasi penanggulangan kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sekitar wilayah kerja APP Forestry- PBPH PT Finnantara Intiga dan izin Perkebunan termasuk desa-desa di sekitar areal kerja APP Forestry- PBPH PT Finnantara Intiga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat yang diwakili Felix Belawing mengapresiasi sejumlah upaya berbagai pihak dalam mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan terutama di Sintang.

“Dengan adanya upaya bersama ini, tentunya membuat kasus Karhutla kian dapat di minimalisir sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dengan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat,” kata Felix Belawing.

Sementara itu, Kepala UPT KPH Wilayah Sintang Utara, M. Ari Susandi menjelaskan gambaran umum mengenai penyebab Karhutla di  UPT KPH Sintang Utara, kesiapan personil dan sarana dan prasarana, upaya-upaya dalam mengantisipasi kejadian karhutla, aturan-aturan tentang kebakaran hutan dan lahan, serta arahan Gubernur tentang kesiap siagaan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Barat.

Perwakilan APP Forestry- PBPH PT Finnantara Intiga, Imam Wibawa, mengatakan, dalam upaya mengantisipasi dan mencegah terjadinya Karhutla, pihaknya telah melakukan sejumlah dengan menerapkan 4 pilar yaitu, Dalkarhutla, pembuatan menara api untuk pemantauan karhutla, pelaksanaan patroli yang rutin dilaksanakan oleh brigade api perusahaan dengan sapras lengkap dan melakukan kumunikasi dengan pemerintah setempat, masyarakat dan Perusahaan lain disekitar Konsesi APP Forestry- PBPH PT Finnantara Intiga.

Dalam Rakor tersebut disepakati sejumlah upaya yang akan dilakukan dalam penanggulangan kejadian kebakaran hutan dan lahan meliputi;

Pertama, melakukan kolaborasi  dalam kegiatan sosialisasi, penyuluhan, patrol terpadu, pemadam bersama apabila ada kejadian karhutla. Selain itu juga ada pembinaan terhadap MPA di desa-desa sekitar.

Kedua, secara rutin akan mengadakan pertemuan untuk melakukan diskusi, evaluasi dan merumuskan langkah-langkah strategis yang akan di tempuh.

Ketiga, akan menggelar apel kesiapsiagaan baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa-desa sekitar pada saat status siaga karhutla telah di tetapkan dan keempat Secara rutin dan bertingkat akan melaporkan setiap upaya yang telah dilakukan dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, baik upaya yang di lakukan di internal maupun upaya yang di lakukan secara bersama-sama.

Rakor ini juga turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, BPBD Kabupaten Sintang dan Manggala Agni Daops Sintang. (RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *