InspirasiKalbar, Pontianak – Mantan Bupati Kubu Raya, MM, bersama mantan Direktur Utama PDAM Tirta Raya, UW, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Ya, mantan Bupati Kubu Raya MM bersama Dirut PDAM sudah ditetapkan menjadi tersangka kemarin, Rabu 14 Agustus 2024,” ujar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Menurut Kombes Pol Petit, status tersangka baru ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2024. Sebelumnya, MM dan UW hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
“Baru menjadi tersangka kemarin, Rabu 14 Agustus 2024,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/188/V/2022 yang diterima pada 20 Mei 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP. Sidik/62.c/VI/2024 diterbitkan pada 3 Juni 2024.
Selanjutnya, pada 6 Agustus 2024, digelar perkara yang akhirnya meningkatkan status MM dan UW dari saksi menjadi tersangka.
Kasus yang melibatkan MM ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Iwan Darmawan, yang mengarah pada penyelidikan terhadap mantan Bupati Kubu Raya dan mantan Direktur PDAM Tirta Raya tersebut.
Kini, keduanya menghadapi proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek yang ditangani oleh Polda Kalbar.