Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal Dunia

Pelaku menganiaya dalam keadaan mabuk hingga memuncak menjadi penganiayaan

Berita, Kriminal757 Dilihat

InspirasiKalbar, Sekadau-Polres Sekadau  mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian ibu kandung pelaku.

“Polres Sekadau menetapkan seorang pelaku, HA (37), warga Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, di duga menganiaya YR (77), ibu kandungnya, hingga menyebabkan kematian,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Kuswiyanto.

Kuswiyanto menjelaskan Insiden ini terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku dalam pulang dari acara di rumah tetangganya dalam keadaan mabuk dan mengoceh kepada istrinya di dapur.

Karena tidak di hiraukan, HA menuju ruang tamu dan terlibat adu mulut dengan ibunya.

Emosi memuncak, HA menendang pintu kamar dan memukul korban di pelipis kanan dan kiri.

Saat itu, hanya korban dan pelaku yang berada di rumah karena istri pelaku sudah keluar rumah.

Keributan memuncak

Tetangga yang mendengar keributan segera masuk untuk memisahkan mereka.

Namun, setelah di bawa keluar rumah, pelaku kembali berontak dan memukul ibunya yang terbaring di kasur.

Korban di larikan ke RSUD Sekadau, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Dari hasil visum menunjukkan luka lebam di pelipis kanan dan kiri serta trauma yang mengganggu suplai oksigen ke otak dan mempengaruhi pernapasan.

“Korban dilarikan ke RSUD Sekadau pada pukul 16.00 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.00 WIB,” tambah  Kuswiyanto.

Meskipun sempat berbicara saat di bawa ke rumah sakit, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.Menurut beberapa saksi, pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap ibunya.

Saat di amankan, pelaku masih dalam pengaruh alkohol. Pemeriksaan di Mapolres Sekadau menunjukkan pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Pelaku HA di jerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau pasal 354 ayat (2) sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sat Reskrim Polres Sekadau akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban minuman beralkohol mengingat dampak negatifnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *