Bea Cukai Kalbagbar Berhasil Ungkap Rokol Ilegal, Publik Menanti Rilis BB dan Tersangka

Foto Istimewa
Inspirasikalbar, Pontianak – Sebuah kasus besar peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Meski telah terungkap sejak 1 Agustus 2025, Bea Cukai Kalbar belum juga merilis secara resmi penangkapan tiga tersangka beserta barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Dokumen penyidikan yang beredar menunjukkan kasus ini berawal dari laporan kejadian tindak pidana cukai nomor LK-01/WBC.14/PPNS/2025. Petugas berhasil mengamankan 320.000 batang rokok merek ERA dan 40.000 batang rokok merek ORIS.
Barang bukti pertama di temukan saat pemeriksaan sebuah Daihatsu Sigra KB 1162 MQ yang membawa ribuan batang rokok ilegal. Dari pengembangan, aparat juga menemukan gudang penyimpanan di Perumahan Army Permai, Kubu Raya.
Tiga nama di sebut sebagai tersangka utama: HW alias Ah (42) yang beralamat di Kubu Raya, Iw alias As (39) berdomisili di Pontianak, dan Yt alias An (43) juga asal Pontianak.
Dugaan Tipikor Dana Hibah Pembangunan Gereja, HN dan RG Diciduk Kejati Kalbar
Mereka di duga berperan dalam menyimpan, menjual, sekaligus mendistribusikan rokok ilegal tersebut.
Sudah ada surat resmi penyidikan
Surat resmi penyidikan sudah menegaskan jeratan hukum terhadap para tersangka, mulai dari Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang di perbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021, hingga Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara maksimal lima tahun serta denda hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang hilang.
Namun, meski dokumen penyidikan telah di teken dan barang bukti telah di amankan, publik belum menerima keterangan resmi dari Bea Cukai Kalbar.
Tidak ada siaran pers, konferensi pers, ataupun publikasi melalui kanal resmi. Padahal, kasus ini tergolong besar dengan nilai kerugian negara yang tidak sedikit.
Keterlambatan rilis tersebut memunculkan berbagai spekulasi. Sebagian pihak mempertanyakan transparansi penegakan hukum di bidang cukai. Publik bertanya-tanya, apakah ada kendala teknis, alasan hukum, atau faktor lain yang membuat otoritas menahan informasi? Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan keraguan atas komitmen pemberantasan rokok ilegal, terutama di Kalimantan Barat yang di kenal rawan penyelundupan.
Penindakan rokok ilegal umumnya segera di publikasikan untuk memberi efek jera sekaligus menunjukkan keberhasilan aparat.
Namun dalam kasus ini, sudah lebih dari sebulan berlalu tanpa pengumuman resmi. Hal itu membuat masyarakat hanya bisa mengetahui perkembangan dari dokumen internal yang bocor, bukan dari keterangan terbuka instansi berwenang.
Rakor Evaluasi SGPP, Mewujudkan Perlindungan Terhadap Perempuan
Di sisi lain, keterlambatan pengumuman ini juga merugikan upaya pencegahan. Tanpa publikasi, pesan kepada pelaku lain menjadi lemah, sementara masyarakat tidak mendapat informasi penting tentang modus dan jalur distribusi rokok ilegal di daerahnya.
Kasus ini seharusnya bisa menjadi bukti nyata keseriusan negara melindungi penerimaan dari sektor cukai dan melawan peredaran barang ilegal.
Namun, ketertutupan informasi justru menimbulkan pertanyaan besar: mengapa operasi besar ini di biarkan senyap, seolah-olah tidak pernah terjadi?
Hingga kini, publik masih menunggu jawaban. Apakah Bea Cukai Kalbar akan segera memberikan keterangan resmi, atau kasus besar ini tetap disimpan rapat di balik meja penyidikan?