InspirasiKalbar, Pontianak – Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarmasin melakukan pengawasan terhadap sejumlah SPBU di Kalimantan Barat. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan konsumen tidak di rugikan.
Ada dua daerah yang menjadi fokus BSML, yaitu Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Ketapang. Di Kabupaten Kubu Raya, ada tiga SPBU yang diperiksa: SPBU Punggur Kecil, SPBU di Kecamatan Sungai Kakap, dan SPBU di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya.
Pengawas Kemotrologian Ahli Madya Kementerian Perdagangan RI, Ahmad Yani, mengatakan dari sampel hasil pengawasan terhadap SPBU tersebut terdapat selisih, namun masih dalam batas toleransi yang diizinkan.
“Dari hasil pengawasan kami dari kemarin sampai hari ini, kemarin sudah 2 SPBU. Hasilnya masih dalam batas toleransi yang di izinkan. Artinya tidak ada penyimpangan walaupun ada kekurangan, artinya masih dalam batas wajar,” kata Ahmad Yani usai memeriksa SPBU di Jalan Mayor Alianyang, Rabu, 10 Juli 2024.
Setelah di SPBU Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap SPBU di Kabupaten Ketapang.
Jika di temukan SPBU menyalurkan BBM tidak sesuai takaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan agar tidak beroperasi.
“Pertama kami segel dulu, kita amankan dulu, jangan sampai ada masyarakat yang di rugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, mengatakan pemeriksaan ini di lakukan sebagai bentuk pengawasan rutin agar tidak ada konsumen yang di rugikan.
“Sehingga beliau dari Banjarmasin datang memberikan pengujian ini terhadap pelayanan terhadap masyarakat, khususnya SPBU,” pungkasnya. (RED)