29 Desember 2025

DPO Kasus Perbankan Ditangkap di Jakarta, Dibawa ke Pontianak Jalani Hukuman

Rutan Pontianak

Daftar Pencarian Orang atas nama Harip Budiman (Tengah) Berhasil Ditangkap Dan Ditahan di rutan Pontianak. (Foto/Penkum)

InspirasiKalbar, PontianakKejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana perbankan yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim Tabur Kejaksaan bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI meringkus terpidana Harip Budiman alias Padang bin Hasan di Jakarta Timur, Jumat malam 29 Agustus 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB. Tim Intelijen Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak bekerja sama dengan AMC Kejagung berhasil menemukan keberadaan Harip Budiman di sebuah rumah di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur.

KPK Geledah 16 Titik di Kalbar, Sasar Kantor PUPR hingga Rumah Pribadi

“Terpidana bersikap kooperatif saat di amankan, sehingga proses penangkapan berjalan lancar, aman, dan kondusif,” ujar I Wayan dalam siaran persnya, Sabtu 30 Agustus 2025.

DPO Sempat di Putus Bebas

Harip Budiman merupakan karyawan swasta yang pernah bekerja sebagai Sales Officer Briguna Purna di Bank BRI. Ia lahir di Medan pada 30 Maret 1997. Pengadilan Negeri Pontianak sempat memutus bebas terdakwa ini pada Juli 2024.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pontianak mengajukan kasasi. Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024, tanggal 28 November 2024, menyatakan Harip terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga Gelapkan Pajak, PT Minamas Dilaporkan ke KPK

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp10 miliar. Jika denda tidak dibayar, terpidana wajib menjalani pidana kurungan selama satu tahun. Namun, sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Harip Budiman menghilang dan ditetapkan sebagai buronan.

Kejati Kalbar mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen terkait pengamanan terhadap DPO tersebut. Tim Tabur Kejati Kalbar kemudian melakukan pelacakan intensif hingga berhasil memastikan keberadaan Harip di Jakarta.

KPK Dalami Peran Maria Lestari dalam Kasus Suap PAW DPR

Setelah penangkapan, tim membawa Harip ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi. Ia sempat di titipkan di Cabang Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat dari tim intelijen Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak.

Pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Tabur Kejati Kalbar bersama Kejari Pontianak menerbangkan Harip ke Pontianak. Setibanya di kota ini, ia langsung di giring ke Rutan Kelas II Pontianak untuk menjalani sisa masa hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung.

Lasarus Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA

I Wayan Gedin Arianta menegaskan, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menindak buronan kasus kejahatan. Menurutnya, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.

“Dengan penangkapan DPO ini, Kejaksaan membuktikan komitmen nyata dalam menegakkan hukum. Cepat atau lambat, setiap buronan akan kami temukan dan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” tegas I Wayan.

Meningkatkan kepercayaan publik

Ia menambahkan, keberhasilan ini juga menjadi bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI yang bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Kejaksaan akan terus memperkuat koordinasi dengan AMC Kejagung dan jajarannya di daerah agar tidak ada buronan yang lolos dari jerat hukum.

Bupati Melawi Dilaporkan ke KPK Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Milyar

Kejati Kalbar menilai keberhasilan menangkap Harip Budiman sekaligus memberi pesan kuat kepada publik bahwa kasus tindak pidana perbankan tidak bisa di anggap sepele. Tindak kejahatan di sektor perbankan merugikan masyarakat luas dan merusak sistem keuangan negara. Oleh karena itu, setiap pelaku akan di tindak tegas tanpa pandang bulu.

“Keberhasilan ini juga berkat dukungan masyarakat yang memberi informasi kepada tim intelijen. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kerja kejaksaan. Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama,” tutup I Wayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *