Eks Stafsus Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode sebelumnya, Ibrahim Arief (IA), untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Pemanggilan terhadap IA di jadwalkan pada Kamis, 12 Juni 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
“Sesuai jadwal pemeriksaan, kami harapkan yang bersangkutan hadir hari ini,” kata Harli kepada wartawan di Jakarta.
Kasus yang tengah di selidiki ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang menggunakan sistem operasi berbasis Chrome OS. Proyek tersebut merupakan bagian dari upaya digitalisasi pendidikan yang dijalankan oleh Kemendikbudristek dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi awal yang dilakukan pada 2019, penggunaan perangkat Chromebook dalam jumlah besar di nilai kurang efektif sebagai sarana pembelajaran, terutama di wilayah-wilayah yang belum memiliki infrastruktur internet yang memadai.
Dalam uji coba saat itu, sebanyak 1.000 unit Chromebook telah di sebar, namun penggunaannya mengalami banyak kendala teknis karena sangat tergantung pada konektivitas internet.
Dugaan awal menyebutkan adanya indikasi manipulasi atau rekayasa dalam proses pengadaan. Salah satunya adalah adanya dugaan arahan kepada tim teknis baru agar menyusun kajian yang mengunggulkan perangkat dengan spesifikasi Chromebook, meskipun secara praktis tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Kami ingin mengetahui lebih dalam mengenai peran IA dalam proses tersebut, apakah yang bersangkutan terlibat dalam pengambilan keputusan atau penyusunan kajian teknis,” tambah Harli.
Alokasi Pengadaan peralatan TIK
Dalam proyek ini, Kemendikbudristek di ketahui mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,58 triliun untuk pengadaan peralatan TIK. Selain itu, juga terdapat dana dari skema Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mencapai Rp6,3 triliun. Total nilai anggaran yang di kaitkan dengan proyek ini mencapai hampir Rp10 triliun.
Kasus ini secara resmi telah naik ke tahap penyelidikan pada 20 Mei 2025. Fokus utamanya adalah pada bantuan peralatan TIK yang di peruntukkan bagi satuan pendidikan jenjang dasar hingga menengah atas di seluruh Indonesia.
Harli menjelaskan bahwa Kejagung saat ini tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang di duga mengetahui atau terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
“Pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi mengenai kemungkinan adanya penyimpangan prosedur, serta apakah terdapat pemufakatan jahat dalam pengambilan keputusan yang merugikan negara,” ujarnya.
Pemanggilan terhadap Ibrahim Arief menjadi salah satu langkah awal dari rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang di duga terlibat. Kejagung menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pengusulan anggaran, pemilihan vendor, hingga distribusi perangkat ke sekolah-sekolah.
“Kami berharap seluruh pihak yang di panggil dapat kooperatif dalam memberikan keterangan, demi kelancaran proses penyelidikan ini,” tutup Harli.