GNPK Dukung Laporan Pengacara soal Oknum Polres Sanggau dalam Kasus Sisik Tenggiling

Polres Sanggau

Berita, Hukum, Nasional127 Dilihat

InspirasiKalbar, Pontianak – Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (PW GNPK) RI Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, menyatakan dukungan terhadap langkah pengacara yang melaporkan dugaan pelanggaran oknum Polres Sanggau dalam penanganan kasus perdagangan sisik tenggiling.

Menurut Ellysius, Polda Kalbar harus bertindak tegas terhadap anggotanya yang tidak bekerja secara profesional. Ia menilai, kasus ini mencerminkan pola lama yang masih di lakukan oleh oknum aparat dalam memproses perkara.

“Kami mendukung Polda Kalbar melalui Propam agar mengusut para oknum yang di laporkan oleh pengacara tersangka dalam kasus sisik tenggiling. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” ujar Ellysius, Senin (17/2/2025).

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam pengungkapan kasus yang melibatkan satwa dilindungi tersebut.

Menurutnya, kepolisian seharusnya menggandeng instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Perikanan, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Kasus sisik tenggiling adalah perkara kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Polda Kalbar harus bekerja sama dengan instansi terkait karena persoalan ini berada di bawah pengawasan BKSDA dan instansi lingkungan hidup,” tegasnya.

Ellysius berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi Polda Kalbar untuk memperbaiki kinerja aparatnya dan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

Kasus perdagangan sisik tenggiling merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku perdagangan satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan pengacara tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *