GNPK RI: Penanganan Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar Lambat

Mark Up Tanah BPD Kalbar

Berita, Hukum180 Dilihat

InspirasiKalbar, Pontianak – Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, mengkritik lambannya penanganan kasus pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar.

Menurutnya, kelambanan proses hukum ini dapat berdampak buruk pada kredibilitas penegak hukum di Kalbar.

“Jika proses hukum terus berjalan lambat, masyarakat akan malas melapor. Mereka melihat contoh kasus ini yang tak kunjung tuntas, membuka celah bagi oknum-oknum untuk bermain demi keuntungan pribadi,” ujar Aidy kepada wartawan Selasa 24 September 2024.

Aidy menambahkan bahwa penundaan dalam menetapkan tersangka dapat menghilangkan barang bukti dan membuat saksi-saksi enggan memberikan keterangan.

Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kasus ini agar tidak ada oknum mafia hukum yang memanfaatkan situasi.

“Kami dari GNPK RI Kalbar akan terus memantau dan mengawal kasus ini agar jelas dan ada kepastian hukum,” tegasnya.

Jika memang tidak ada pelanggaran, kata Aidy sebaiknya segera di umumkan. “Masyarakat sekarang sudah mulai menduga-duga, apakah ini proses hukum yang benar atau hanya main-main,” kesalnya.

Kasus dugaan mark up yang berujung korupsi dalam pengadaan tanah Bank Kalbar ini di duga melibatkan anggota DPRD Kalbar, Paulus Andi Mursalim.

Oknum tersebut telah di periksa oleh penyidik termasuk pihak Bank Kalbar dan 20 orang saksi lainnya.

Meski telah beredar isu bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar belum mengumumkan nama-nama tersebut secara resmi.

“Masih berproses,” ujar Wakajati Kalbar, Subeno.

Publik, khususnya nasabah Bank Kalbar, berharap ada kepastian hukum secepatnya, mengingat pembelian tanah yang di duga bermasalah ini menggunakan uang nasabah.

Sebelumnya pada 29 Juli 2024 Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, melalui surat B-2535/O.1.5/Fd.1/07/2024 kepada GNPK RI menjelaskan, bahwa kasus tersebut sudah dalam proses Penyidikan.

Tiga bulan setelah surat Aspidsus tersebut terbit hingga kini belum ada kepastian hukum terhadap kasus pengadaan Tanah bank Kalbar.