GNPK Surati Bea Cukai Kalbagbar Terkait Dugaan Peredaran Rokok Helium Ilegal
InspirasiKalbar, Pontianak – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kalimantan Barat melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal merek Helium yang beredar di tengah masyarakat.
Laporan tersebut disampaikan secara resmi kepada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat melalui surat bernomor 515/GNPK-RI/KB/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026.
Ketua PW GNPK-RI Kalbar, Ellysius Aidy, menyampaikan bahwa pihaknya meminta aparat Bea dan Cukai untuk segera melakukan penertiban terhadap peredaran rokok tersebut.
Ia menegaskan, peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
“Melalui surat ini kami menyampaikan agar peredaran rokok merek Helium yang diduga tidak memenuhi aturan dapat segera ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ellysius Aidy, Kamis (26/3) siang.
Dalam surat tersebut, GNPK-RI Kalbar merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.
Aturan tersebut mengatur secara tegas mengenai kewajiban cukai pada produk hasil tembakau serta sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, GNPK-RI juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi rokok di wilayah Kalimantan Barat, terutama untuk memastikan setiap produk yang beredar telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk peraturan Menteri Keuangan terkait cukai hasil tembakau.
Ellysius Aidy menambahkan, pihaknya berharap adanya langkah konkret dari Bea dan Cukai Kalbagbar dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Surat tersebut juga disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran di sektor cukai.
GNPK-RI Kalbar menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu yang berkaitan dengan potensi kerugian negara, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini








