Hakim Tolak Praperadilan Paulus Andy Mursalim

Proses Hukum Dugaan Korupsi Paulus Andy Mursalim Tetap Berlanjut

Berita, Hukum48 Dilihat

Inspirasikalbar, Pontianak – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan tanah Bank Daerah di Kalimantan Barat menjadi perhatian publik pada Kamis (28/11) di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pontianak.

Dalam sidang yang di pimpin oleh Hakim Tunggal Heri Kusmanto, permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Paulus Andy Mursalim resmi ditolak.

Kuasa hukum pemohon, Glorio Sanen, hadir mendampingi Paulus Andy Mursalim dalam sidang tersebut, sementara pihak termohon di wakili oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa status tersangka yang di sematkan kepada Paulus Andy Mursalim tetap sah, serta menyatakan bahwa penyidikan yang di lakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah sesuai dengan prosedur hukum.

Pada fakta persidangan Hakim Heri Kusmanto mempertimbangkan semua dalil yang di ajukan pemohon. Tidak menemukan adanya pelanggaran prosedural dalam penetapan tersangka maupun dalam proses penyidikan. Dengan demikian, permohonan praperadilan ini di nyatakan di tolak.”

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan tanah yang di duga merugikan keuangan daerah. Terlebih lagi, dalam kasus yang sama, tiga tersangka lainnya sebelumnya di terima praperadilannya oleh hakim di pengadilan yang sama.

Kuasa hukum Paulus Andy Mursalim, Glorio Sanen, mengungkapkan kebingungannya terhadap pertimbangan hakim yang menolak permohonan kali ini.

“Kami sangat bingung dengan putusan ini. Klien kami berada pada pokok perkara, surat perintah penyidikan yang sama, tetapi putusannya berbeda dengan tiga tersangka sebelumnya. Kami mempertanyakan konsistensi dan keadilan dalam peradilan ini,” ujarnya, Kamis(28/11/2024).

Lebih lanjut, Glorio menyatakan akan terus mendalami dan meneliti berkas perkara. “Untuk saat ini, kami akan terus melakukan penelitian mendalam terhadap berkas. Kami akan mengawal kasus ini agar klien kami mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak termohon menyambut baik putusan hakim sebagai bentuk legitimasi atas langkah hukum yang telah mereka ambil.

“Putusan ini menguatkan bahwa penyidikan yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta.

Putusan ini memastikan bahwa penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi mark up tersebut akan terus berlanjut.

Kasus ini  upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat, mengingat nilai kerugian yang di timbulkan terhadap keuangan daerah.