Iqbal: Cabut Izin Perusahaan Tambang Nakal di Kubu Raya
Inspirasikalbar, KUBU RAYA – Aktivitas penambangan di duga ilegal di kawasan Pulau Jambu, Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan dari DPRD setempat.
Anggota Komisi I DPRD Kubu Raya, Iqbal, mendesak pemerintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mengantongi izin resmi serta tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Iqbal menyatakan, pembentukan satuan tugas (satgas) oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menjadi indikasi bahwa persoalan tambang ilegal tersebut sudah cukup serius.
Ia menilai, sebelum satgas di bentuk, kemungkinan besar sudah ada teguran yang di berikan kepada para pelaku usaha, namun tidak di indahkan.
“Kalau memang sudah terbentuk satgas dan di temukan aktivitas penambangan, termasuk tambang pasir yang ilegal, izinnya tidak di urus dan PAD-nya tidak jelas, maka pemerintah daerah harus tegas memberikan sanksi,” ujar Iqbal saat dimintai tanggapan, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, jika perusahaan masih ingin beroperasi secara berkelanjutan, maka harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus perizinan dan memberikan kontribusi kepada daerah.
Ia menegaskan, Komisi I DPRD Kubu Raya mendukung langkah penertiban, termasuk pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
“Kalau memang layak di cabut izinnya, kami mendukung pemerintah daerah. Ini penting untuk meningkatkan PAD dan juga menjaga lingkungan,” tegasnya.
Iqbal juga menyoroti minimnya kontribusi lingkungan dari sejumlah perusahaan, khususnya terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Ia menyebut masih banyak perusahaan yang tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Perusahaan itu sebenarnya sudah di atur, tapi banyak yang tidak menjalankan CSR untuk lingkungan desa sekitar,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah segera memanggil perusahaan-perusahaan yang di duga melanggar, sebelum mengambil langkah lebih lanjut seperti publikasi ke masyarakat.
“Perusahaan yang tidak punya izin, tidak bayar pajak, dan tidak ada kontribusi, sebaiknya dipanggil dulu. Kalau tetap lalai, baru ambil tindakan tegas,” pungkasnya.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini








