17 Desember 2025

KAFS Desak Polda Kalbar Hentikan Proses Hukum Fendy Sesupi

Aksi Polda Kalbar

Koalisi untuk Keadilan Fendy Sesupi (KAFS) menyampaikan tuntutan kepada Polda Kalbar untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tarsisius Fendy Sesupi. (Foto/IK)

InspirasiKalbar, Pontianak – Koalisi untuk Keadilan Fendy Sesupi (KAFS) menyampaikan tuntutan kepada Polda Kalimantan Barat untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tarsisius Fendy Sesupi. Tuntutan itu di sampaikan dalam aksi simpatik solidaritas yang berlangsung di Mapolda Kalbar, Senin (15/12/2025).

KAFS menilai proses hukum yang menjerat Fendy berkaitan dengan konflik agraria antara Masyarakat Adat Dusun Lelayang dan PT Mayawana Persada. Koalisi menyebut perkara tersebut tidak berdiri sebagai persoalan hukum individual, melainkan bagian dari sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan pemegang izin HTI.

“Kasus yang menimpa Tarsisius Fendy Sesupi bukan persoalan hukum individual, melainkan bagian dari konflik struktural antara Masyarakat Adat dan korporasi ekstraktif yang di fasilitasi oleh negara,” tulis KAFS dalam rilis resmi yang di terima media.

Pemerintah Cabut Izin 8 Perusahaan Usai Banjir Besar Sumatra

Fendy di kenal sebagai Kepala Adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, sekaligus Ketua Serikat Tani Nusa Indah Lelayang. KAFS menyampaikan bahwa Fendy selama ini memperjuangkan hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah adat yang berada di sekitar area konsesi PT Mayawana Persada.

Menurut KAFS, konflik bermula dari aktivitas perusahaan di wilayah yang di klaim sebagai tanah dan hutan adat masyarakat. Pada 3 Desember 2023, masyarakat Dusun Lelayang bersama warga dari wilayah sekitar melakukan aksi protes atas penggusuran lahan dan belum terselesaikannya persoalan adat. Aksi tersebut berujung pada mediasi dengan pihak perusahaan dan kesepakatan penyelesaian adat.

KAFS menyebut perusahaan sempat mentransfer dana kepada Fendy untuk keperluan perlengkapan adat sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, hingga waktu yang di janjikan, penyelesaian adat dinilai tidak terlaksana.

Perseteruan Perusahaan Memprovokasi Masyarakat Adat Dayak

Dalam perkembangan selanjutnya, Fendy di laporkan oleh pihak perusahaan ke Polres Ketapang atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHP terkait peristiwa 3 Desember 2023.

Koalisi menegaskan bahwa Fendy berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dan masih harus menjalani proses klarifikasi hukum. KAFS juga menyampaikan keberatan atas penetapan status hukum terhadap Fendy yang menurut mereka di lakukan tanpa pemberitahuan memadai kepada kuasa hukum.

“Penetapan tersangka dan DPO di lakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukum dan tanpa adanya surat pemanggilan sebagai tersangka,” tulis KAFS dalam pernyataannya.

Warga Gugat PT SMS, Sidang Lapangan Ditemukan Lahan Tak Dikelola Oleh Perusahaan

Melalui aksi di Polda Kalbar, KAFS menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Ketapang menghentikan proses hukum terhadap Tarsisius Fendy Sesupi.

Kedua, mendesak aparat penegak hukum menghentikan praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan wilayah hidupnya.

KAFS menegaskan tuntutan tersebut sebagai bentuk pembelaan terhadap hak masyarakat adat, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *